TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, meminta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Semarang, Jawa Tengah, jika terbukti bersalah dalam sidang pleidoi, hari ini, 10 Juli 2017. Ia menuturkan ingin dekat dengan ketiga putrinya dalam masa hukuman nanti. “Saya melampirkan secara khusus permohonan saya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin.
Handang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Ia diduga menerima duit Rp 1,9 miliar dari pimpinan PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk mengurus persoalan pajak perusahaan itu.
Baca juga: Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang
Dalam sidang pembelaan hari ini, Handang mengungkapkan alasan ingin ditahan di Semarang. Ia menyebut memiliki persoalan telah berpisah dengan istrinya. Dia mengatakan memiliki tiga putri yang hak asuhnya ia miliki. Sebagai orang tua, dia ingin tetap memberikan tanggung jawab kepada ketiga putrinya.
Handang menilai sifat hukuman bukanlah penyiksaan. Karena itu, ia meminta hukuman yang diterima sebaiknya tidak menjauhkan dia dari ketiga putrinya.
Dalam pleidoinya, Handang mengaku bersalah melanggar kode etik. Ia menilai kasus yang menjeratnya membuat masa depan dan nasibnya berantakan. “Saya mengakuinya dan sangat menyesal,” ujarnya.
Sebelumnya, Handang dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tim jaksa penuntut umum meyakini Handang bersalah dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Handang diyakini menerima duit Rp 1,9 miliar dari Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk mengurus persoalan pajak.
DANANG FIRMANTO