TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempertanyakan munculnya penolakan bahkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Dia menekankan bahwa perppu itu dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman, termasuk ideologi yang bertentangan dengan dasar negara.
"Masa menyelamatkan negara kok ditolak. Masa menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan ditolak," ujar Wiranto saat ditanya di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca juga: Wiranto: Perppu 2 Tahun 2017 Tak Hambat Pembentukan Ormas Baru
Salah satu penggugat aturan baru terkait ormas itu adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang memang erat dikaitkan dengan penyusunan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pemerintah pun telah mengumumkan rencana membubarkan HTI, karena dugaan menentang ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Ketua tim kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra berencana mengirimkan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan depan. "Kami melawan melalui pengadilan, kami sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada MK," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor DPP HTI pada Rabu kemarin.
Perppu yang dibuat untuk melengkapi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas itu dipandang Wiranto sebagai kepentingan nasional. Menurut dia, perppu yang baru diteken pada 10 Juli lalu itu harus didukung semua pihak.
"Apa salahnya sih menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi? Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin bubarkan negara, kok ditolak," tutur Wiranto.
YOHANES PASKALIS PAE DALE