TEMPO.CO, Bandung - Buni Yani, terdakwa ujaran kebencian, keberatan dengan jadwal sidang kasusnya yang digelar pagi hari di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani beralasan, ia harus berangkat dinihari dari rumahnya di Depok ke Bandung, atau harus menginap sehari sebelumnya di Bandung apabila menjalani persidangan.
"Saya minta yang siang agar tidak memberatkan. Alasannya, dua hari di Bandung itu tidak efektif," kata Buni seusai sidang di gedung Arsip Kota Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.
Untuk itu, Buni Yani beserta pengacaranya meminta majelis hakim agar memundurkan jadwal sidang ke siang hari. Apabila, sidang digelar siang, menurut Buni Yani, ia bisa berangkat dari Depok sejak subuh.
BACA: Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian
"Kami memiliki sumber daya terbatas," ucapnya. Selama ini, menurut Buni Yani, biaya akomodasi selama menjalani sidang bersumber dari urunan kelompok yang mendukungnya.
Sidang Buni Yani digelar setiap Selasa di gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Sidang kasus dugaan ujaran kebencian itu dimulai sejak pagi, sekitar pukul 09.00.
Sampai saat ini, sidang Buni Yani sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan Buni saat sidang putusan sela, Selasa, 11 Juli.
BACA: Hakim Menolak Nota Keberatan Buni Yani, Sidang Bakal Dilanjutkan
Permintaan Buni itu langsung ditanggapi oleh ketua majelis hakim M. Saptono. Setelah berunding dengan jaksa penuntut umum, akhirnya jadwal sidang Buni selanjutnya akan dilangsungkan siang hari, pukul 13.00.
Pada sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mendatangkan tiga orang saksi untuk diperiksa di persidangan.
IQBAL T. LAZUARDI S.