Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Menolak Nota Keberatan Buni Yani, Sidang Bakal Dilanjutkan

image-gnews
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COBandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani. Majelis memutuskan perkara Buni Yani tetap dilanjutkan untuk diperiksa di persidangan.

"Mengadili, menolak eksepsi dari terdakwa, dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara tersebut. Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa," ujar ketua majelis hakim, M. Sapto, saat membacakan putusan sela di Gedung Arsip, Kota Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca: Buni Yani Akan Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa 

Buni Yani menyampaikan nota keberatan saat perkaranya sudah masuk meja hijau. Ada sembilan poin keberatan yang diajukan Buni. Salah satunya terkait dengan dakwaan yang menyatakan dia melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sebelumnya tidak pernah dijadikan landasan pemeriksaan saat tahap penyidikan.

Dalam dakwaan tersebut, Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjahaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya. Buni Yani mengunggah video pidato Ahok saat menyinggung Surat Al-Maidah.

Buni dan kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa seharusnya gugur menyusul keputusan majelis hakim terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Simak: Jaksa Tambah Pasal, Buni Yani: Bimsalabim Muncul di Dakwaan 

Terkait dengan nota keberatan ihwal penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang menjadi poin keberatan Buni, majelis hakim beralasan pasal tersebut sudah tercantum dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dakwaan tersebut, ujar majelis hakim, telah dilengkapi dengan berita acara penyidikan dan dibubuhi keterangan ahli dan terdakwa. "Dakwaan nantinya akan dibuktikan di persidangan," ujar majelis hakim.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, sidang Buni Yani akan dilanjutkan. Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum.

Lihat: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bantah Edit Video Pidato Ahok 

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, kendati kecewa dengan keputusan hakim, pihaknya tetap menghormati. Ia menilai majelis hakim ingin menguji pokok perkara di persidangan. 

"Keliatannya (hakim) penasaran ingin menguji di pokok perkara. Ingin ada pembuktian-pembuktian. Tidak apa-apa, jadi biar penyelesaiannya lebih komprehensif," ujar Aldwin.

Buni Yani didakwa dua pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Selain itu, Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam dakwaan itu, Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.

IQBAL T. LAZUARDI S.



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.