TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR tidak akan mengundang lagi pakar yang memiliki sikap menolak hak angket. Menurut Wakil Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR, Taufiqulhadi, pandangan tersebut sudah diwakili oleh Zain Badjeber dalam rapat dengar pendapat hak angket, Senin, 10 Juli 2017.
Simak juga: Presiden Menolak Jika Rekomendasi Pansus Hak Angket Lemahkan KPK
"Sudah ada representasinya kan kemarin," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
Lewat akun Twitter-nya, mantan ketua MK Mahfud MD, mengkritik Pansus Hak Angket KPK yang terkesan hanya meminta pendapat pakar yang pro-hak angket. Mahfud yang saat ini berada di Erttopa, menyatakan siap bila dipanggil panitia angket. "Saya siap hadir asal diundang," cuitnya, kemarin.
Mahfud menjelaskan DPR menjadi arena yang tepat untuk saling beradu pandangan. "Kita tidak mencari menang dan kalah, tapi mencari benar dan salah dari sudut konstitusi," ucapnya.
Namun menurut Taufiqulhadi, Zain Badjeber sebagai sosok yang merepresentasikan tokoh-tokoh penolak hak angket seperti Mahfud MD. "Pak Mahfud sama dengan pak Badjeber," ujarnya.
Menurut Mahfud, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, DPR harus adil dalam mengundang semua pihak. Sebab, kata dia, selama ini ada informasi yang mengatakan DPR hanya akan memanggil pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saja.
Baca juga:
Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan
"Saya juga siap, asal diundang. Selasa pekan depan saya sudah di Indonesia, siap diundang. Sekarang silakan yang lain dulu sebab saya masih di Eropa," tuturnya
Selain memanggil Zain, kemarin panitia angket memang menghadirkan Yusril. Dalam pandangannya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menilai DPR dapat menggulirkan Hak Angket KPK.
AHMAD FAIZ