TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Donny Gahral Adiansyah menilai rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa memudar dengan sendirinya bila tak ditindaklanjuti secara jelas oleh pemerintah. HTI bahkan dianggap bisa lolos dari upaya pembubaran.
"Kita tak bisa tunggu (HTI dibubarkan) setahun atau lebih. Masyarakat menunggu tahun ini, bahkan dalam dua bulan ini jika tak ada keputusan (jelas dari pemerintah), HTI bisa saja umumkan secara de facto mereka menang," kata Donny dalam diskusi publik lintas organisasi sayap partai politik di Menteng, Jakarta, Ahad, 9 Juli 2017.
Baca: Akan Dibubarkan Pemerintah, HTI Klaim Dibela 1.000 Pengacara
Menurut dia, pernyataan politik pemerintah terkait dengan pembubaran HTI yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada awal Mei 2017 belum berdampak banyak. "Masyarakat menanti realisasi, statement belum berarti karena HTI sendiri belum merasa sebagai organisasi terlarang," tuturnya.
Mewakili PKPI, Donny lebih mendukung metode pembubaran HTI lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), daripada jalur pengadilan. "Mengingat kita tak yakin pengadilan kita bersih dari unsur radikal. Jika prosedur (jalur pengadilan) itu dijalankan, dikhawatirkan malah memenangkan HTI."
Simak: Mengapa HTI Harus Dibubarkan, Wiranto Paparkan Detail Alasannya
Pemerintah sendiri mengklaim tak ada hambatan dalam proses pembubaran HTI. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo pun berkata pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk membubarkan HTI. Kumpulan bukti itu diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Masing-masing kementerian sudah memberikan data, termasuk Kemendagri. Data itulah nanti yang harus dikaji Kemenkumham sebagai bukti kalau misal (HTI) mau melakukan gugatan,” kata Soedarmo di kantornya, Jakarta, pada 1 Juni lalu.
Lihat: HTI Segera Dibubarkan, Pimpinan DPR: Agar Melalui Pengadilan
Bukti yang dia maksud berupa video-video ceramah tokoh-tokoh HTI di daerah. Termasuk sejumlah data rekaman saat kelompok HTI menggelar aksi demonstrasi. “Rata-rata bukti banyaknya video tokoh mereka saat ceramah di daerah."
Pemerintah pun mengantongi bukti berupa rancangan undang-undang negara khilafah yang terdiri atas 192 pasal. “Kami punya bukunya dan ini jadi bukti. Ini dipertimbangkan,” tutur Soedarmo.
YOHANES PASKALIS | ARKHELAUS WISNU