TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan langkah Panitia Khusus Angket KPK yang menemui terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis kemarin, 6 Juli 2017, sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
"Secara pribadi, saya katakan ini adalah contempt of court. Bukan hanya KPK tapi lewat pengadilan tingkat 1, 2, dan bahkan sampai MA," ujar Ruki setelah menghadiri halal bihalal di Gedung KPK, Jumat, 7 Juli 2017.
Baca: Pansus Angket KPK Temui Koruptor, Bambang: Melawan Kewarasan
Ruki mempertanyakan maksud kunjungan Pansus Hak Angket KPK tersebut. Padahal, para narapidana korupsi itu telah melakukan upaya hukum yang benar melalui banding, kasasi, bahkan ada yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Apa sih gunanya harus sampai ke Sukamiskin dan Pondok Bambu? Proses mereka itu sudah yang benar lewat banding, lewat kasasi, dan bahkan ada yang PK. Apakah upaya-upaya politik itu harus sampai itu?"
Ruki meminta kepada semua pihak termasuk DPR agar menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. KPK, kata dia, adalah hasil reformasi dan tidak seharusnya dihambat dan dideligitimasi kehadirannya.
Lihat: PUSaKO: Pansus Hak Angket KPK Salah Alamat Temui Napi Korupsi
"Kami mengajak masyarakat semuanya bersama-sama mendukung dan mengawal KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi," kata Ruki.
Langkah Pansus Angket mengunjungi Lapas Sukamiskin adalah untuk melihat ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan KPK selama penyidikan dan pemeriksaan. Selain itu, Pansus juga menelusuri soal pembayaran denda yang sudah dibayarkan. Sebab, pembayaran denda tersebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
MAYA AYU PUSPITASARI