TEMPO.CO, Bandung - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi menemui sejumlah narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis, 6 Juli 2017. Dari narapidana yang ditemui itu, Pansus Hak Angket KPK mendengarkan keluhan mereka terkait prosedur penegakan hukum KPK.
Ketua Panita Angket Agun Gunanjar mengatakan, para koruptor di Lapas Sukamiskin banyak mengeluhkan soal prosedur penegakan hukum oleh KPK yang dinilai sewenang-wenang. "Dalam kacamata aspirasi mereka telah terjadi kesewenang-wenangan. Terjadi ancaman, intimidasi, pelanggaran hak asasi, juga terjadi pelanggaran yang bersifat privat. Itu semua mereka ungkapkan," ujar Agun kepada wartawan saat keluar dari Lapas Sukamiskin.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Temui Koruptor, Busyro Muqoddas Bingung
Kendati demikian, Agun tidak menjelaskan secara spesifik materi apa saja yang digali dari para narapidana korupsi. Ia juga tak menyebutkan nama-nama narapidana yang diperiksa oleh Pansus Hak Angket KPK. "Kami tidak bisa menyebutkan sejumlah nama-nama itu. Kami hanya akan lihat nanti ketika siapa yang akan kami undang di forum Pansus," kata dia.
Pansus Hak Angket KPK berada di dalam Lapas Sukamisikin menemui para narapidana selama kurang lebih 8 jam. Sebelum bertemu para narapidana, anggota Pansus Hak Angket melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pemasyarakatan.
Berdasarkan pantauan Tempo di dalam Lapas, Panitia Angket melakukan pemeriksaan kepada para narapidana di aula sebelah barat Lapas. Di depan pintu aula terlihat beberapa napi yang berkeliaran. Tempo melihat mantan Menteri Agama Surya Darma Ali, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Kunjungi Koruptor, Ini Reaksi Agus Rahardjo
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Pansus Hak Angket KPK secara bergantian menerima keluhan dari para napi di ruangan tersebut. Setelah beres melakukan pemeriksaan, Tempo melihat petugas membawa tumpukan-tumpukan berkas yang dibawa dari dalan lapas.
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun, mengatakan, selain menerima curhatan secara verbal, ada pula narapidana korupsi yang menyampaikan keluhannya melalui tulisan. Keluhan-keluhan narapidana itu, kata dia, akan menjadi materi penyelidikan Pansus terhadap kinerja KPK. "Alhamdulillah cukup banyak informasi yang kami peroleh. Dalam buku saja ada beberapa buku juga testimoni. Ketangan-keterangan mereka juga kami rekam," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.