Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan diminta Sidik Kasus Penghilangan Paksa 1997-1998

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPR RI. Penyidikan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini akan mendorong DPR RI untuk membentuk pengadilan Ad Hoc.Trimedya mengatakan sambilo menunggu rekomendasi DPR, kejaksaan melakukan penyidikan. Apabila nanti ternyata DPR tidak memberikan rekomendasi menurut, Trimedya kepercayaan rakyat terhadap Dewan akan pudar. “Rakyat akan menilai DPR tidak serius dalam mengusut kasus penghilangan orang secara paksa,” kata Trimedya kepada wartawan, Selasa (5/12) di gedung DPR Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bulan lalu (November) memberikan rekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada tahun 1997-1998. Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Herdaman Supandji mengaku, pihaknya belum bisa menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM karena belum adanya rekomndasi DPR. Kejaksaan Agung menurut Hendarman juga belum dapat memenuhi dua permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) untuk mengunjungi tempat penahanan dan menghadirkan ahli dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998. "Karena sampai saat ini belum ada usulan DPR ataupun keputusan Presiden mengenai pembentukan pengadilan HAM adhock terhadap pelanggaran HAM berat peristiwa penghilangan orang secara paksa," ujar Hendarman Supandji, dalam rapat kerja dengan komisi III. Penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998 terjdai sebelum undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM berlaku. Karenanya pelanggaran HAM berat ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM adhock yang dibentuk atas usul DPR dengan keputusan Presiden. ERWIN DARIYANTO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Sebut Ada Sandera Negara Lain yang Sudah Dibebaskan

44 hari lalu

Suhendri Ardiansyah, 27 tahun, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarganya dimintai uang tebusan Rp 500 juta. Foto: Istimewa
Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Sebut Ada Sandera Negara Lain yang Sudah Dibebaskan

Dalam rekaman tersebut Hendri mengklaim ada sandera lain di Myanmar yang telah dijemput oleh perwakilan dari negaranya masing-masing.


Pekerja Migran yang Disekap di Myanmar Sempat Dijanjikan akan Bebas

51 hari lalu

Suhendri Ardiansyah, 27 tahun, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarganya dimintai uang tebusan Rp 500 juta. Foto: Istimewa
Pekerja Migran yang Disekap di Myanmar Sempat Dijanjikan akan Bebas

Pihak yang menyandera Suhendri di Myanmar masih gelap identitasnya, hanya diketahui berseragam militer dan bersenjata api.


Warga Jaksel Jadi Korban Penyanderaan di Myanmar, Pelaku Berbaju Militer dan Bersenjata

51 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Jaksel Jadi Korban Penyanderaan di Myanmar, Pelaku Berbaju Militer dan Bersenjata

Penyanderaan terhadap pekerja migran asal Jakarta Selatan, Suhendri Ardiansyah, belum berakhir.


Kasus TPPO di Myanmar, Keluarga Duga Ada Pertukaran antara Korban dengan Temannya

56 hari lalu

Suhendri Arsiansyah, 27 tahun, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarganya dimintai uang tebusan Rp 500 juta. Foto: Istimewa
Kasus TPPO di Myanmar, Keluarga Duga Ada Pertukaran antara Korban dengan Temannya

Keluarga Suhendri, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap di Myanmar, mencurigai rekan korban yang mengajaknya ke Thailand.


Kasus WNI Terjebak di Myanmar, Kemenlu Sebut Terima 44 Aduan

57 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus WNI Terjebak di Myanmar, Kemenlu Sebut Terima 44 Aduan

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di wilayah Myanmar terdapat 44. Hal ini berdasarkan aduan yang mereka terima saat ini.


Kemenlu Akui Kesulitan Masuki Wilayah Penyekapan WNI di Myanmar

57 hari lalu

Suhendri Arsiansyah, 27 tahun, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarganya dimintai uang tebusan Rp 500 juta. Foto: Istimewa
Kemenlu Akui Kesulitan Masuki Wilayah Penyekapan WNI di Myanmar

Seorang WNI diduga menjadi korban perdagangan orang dan disekap di wilayah konflik di Myanmar


WNI Disekap di Myanmar, Kemlu Akui Lokasi Dikuasai Pemberontak

59 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
WNI Disekap di Myanmar, Kemlu Akui Lokasi Dikuasai Pemberontak

Seorang WNI menjadi korban penyekapan dan penculikan di Myanmar. Keluarga korban dimintai uang tebusan hampir Rp 500 juta.


Hendri Korban TPPO di Myanmar Alami Penyekapan dan Penyiksaan, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 500 Juta

59 hari lalu

Hendry, pria yang ditipu dengan mendapat tawaran kerja di Thailand. Instagram/sabimedia
Hendri Korban TPPO di Myanmar Alami Penyekapan dan Penyiksaan, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 500 Juta

Suhendri Arsiansyah, 27 tahun, asal Jakarta Selatan, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarga dimintai tebusan USD 30.000.


Polisi Sebut Sekitar 20 Orang Terlapor di Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pemuda Duren Sawit

17 Juli 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Polisi Sebut Sekitar 20 Orang Terlapor di Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pemuda Duren Sawit

Dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang pemuda di kafe Duren Sawit, polisi menyebutkan ada sekitar 20 orang terlapor.


Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit, Polisi Sudah Periksa Korban Sebagai Saksi

16 Juli 2024

Pemuda berinisial MRR (23 tahun) diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan di sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah, menunjukkan foto bukti kekerasan di tubuh korban di Polsek Duren Sawit pada Sabtu, 6 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit, Polisi Sudah Periksa Korban Sebagai Saksi

Polisi sudah periksa seorang pemuda yang diduga menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Duren Sawit.