TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus e-KTP. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di proyek e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat diperiksa, Haramain mengaku tak mengenal Andi Narogong. "Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah kenal, saya tidak pernah ikut rapat, saya tidak pernah ngobrol sama dia, apalagi membahas masalah e-KTP," kata dia seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca: Ganjar Pranowo Pasrah Namanya Masuk Tuntutan Kasus E-KTP
Haramain menjelaskan, saat pembahasan berlangsung Komisi II bersepakat bahwa e-KTP memang dibutuhkan. Menurut dia, ketika itu setiap fraksi menyetujui adanya sistem kependudukan yang canggih dan modern. Namun, ia mengaku tak mengetahui detail perencanaan dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. "Secara spesifik uang anggaran itu saya enggak banyak tahu," ujarnya.
Haramain kembali diperiksa KPK perihal kasus e-KTP. Sebelumnya, ia juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan hal yang sama.
Selain memeriksa Haramain, di hari yang sama KPK memeriksa dua politikus PDI Perjuangan yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Baca: Kasus E-KTP, Olly Dondokambey: Tak Ada Penawaran Uang ke Banggar
Politikus PKS, Jazuli Juwaini dan politikus PPP, Nu'man Abdul Hakim, semula juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.
Haramain mengatakan ia berharap pengusutan kasus e-KTP segera selesai. Ia juga ingin agar KPK segera menemukan dalang utama korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. "Karena itu saya datang, saya ingin agar kasus e-KTP tuntas," ujarnya.
ARKHELAUS W.