TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) membantah adanya penawaran uang terkait dengan proyek e-KTP ke pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat. Olly yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong menjabat Wakil Ketua Banggar DPR periode 2009-2014.
"Saya sudah jawab di pengadilan, tidak pernah ada penawaran uang pada Badan Anggaran," ujar Olly Dondokambey di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 4 Juli.
Baca juga: Soal Korupsi E-KTP, Olly Dondokambey Bantah Terima Uang E-KTP
Olly menyebutkan tidak ada perbedaan pemeriksaannya kali ini dengan pemeriksaan saat di persidangan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis, 27 April 2017. "Tidak ada perbedaan. Sama kayak di sidang pengadilan, cuma lengkapi yang dulu jadi saksi," kata Olly.
Dalam pemeriksaan, Olly menyebutkan pembahasan anggaran terhadap proyek tersebut sepenuhnya berasal dari usulan pemerintah. DPR, kata dia, tidak ikut mengusulkan. "Jadi kalau mau tanya, ya tanya sama Menteri Keuangan dan Mendagri," ujarnya.
Olly, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, disebut dalam dakwaan menerima aliran dana US$ 1,2 juta. Puluhan nama anggota DPR, pejabat kementerian, serta pihak swasta diduga menikmati duit proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun.
Simak pula: Korupsi e-KTP, Olly Dondokambey: Saya Tak Kenal Tersangka
Dia mengaku ditanya lagi soal pembahasan anggaran proyek di Dewan. Menurut dia, tidak ada kejanggalan dalam pembahasan. "Tidak ada yang janggal karena itu usulan pemerintah," katanya.
Olly Dondokambey, hari ini, 4 Juli, dipanggil KPK untuk diperiksa kembali bersama politikus PDI Perjuangan yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; politikus PKS, Jazuli Juwaini; politikus PPP, Nu'man Abdul Hakim; dan politikus PKB, Abdul Malik Haramain. Namun, Jazuli dan Nu'man tak tampak hadir di KPK.
ARKHELAUS W.