TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Senin, 3 Juli 2017. Yasonna diperiksa sebagai saksi selama empat jam.
Namun saat ditanya wartawan Yasonna enggan mengomentari soal aliran dana yang diduga mengalir ke dirinya. "Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Titik. Biarlah penyidik yang menata," kata Yasonna seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Baca: Kasus E-KTP, Menteri Yasonna Diperiksa KPK Selama Empat Jam
Yasonna membantah ditanya penyidik soal aliran dana US$ 84 ribu dari proyek tersebut. Ketika dikonfirmasi, Yasonna hanya menjawab, "Enggak, enggak cerita itu," ujar Yasonna.
Yasonna, yang juga mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk salah satu politikus yang diduga terlibat menerima aliran duit e-KTP. Ia disebut-sebut menerima duit US$ 84 ribu dari proyek tersebut. Namun, Yasonna beberapa kali membantah menerima uang.
Simak: Yasonna Sebut Alasan Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus E-KTP
Senin siang Yasonna akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Ia diperiksa selama empat jam oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Di persidangan, jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Menkumham Yasona Laoly Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP