INFO JABAR - Imas Aryumningsih resmi menjadi Bupati Subang definitif untuk sisa masa jabatan 2013 - 2018 atau sekitar 18 bulan. Imas dilantik Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Deddy Mizwar di hadapan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Subang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Subang, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis, 8 Juni 2017.
Sebelumnya, Imas menjabat sebagai Wakil Bupati Subang, lalu menjadi Pelaksana tugas Bupati setelah Bupati Subang Ojang Suhanda terjerat kasus hukum. Pelantikan itu sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32/4109/OTDA 5 Juni 2017 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.3235 2017, yang mengesahkan pengangkatan Imas menjadi Bupati Subang sisa masa jabatan 2013 -2018.
Baca Juga:
Dalam amanatnya, Deddy meminta Imas mampu menjalankan amanah sebaik-baiknya mewujudkan visi Kabupaten Subang yang religius, berilmu, mandiri, berbudaya, dan bergoyong royong. "Selamat telah dilantik menjadi Bupati. Semoga amanah jabatan ini dijalankan sebaik-baiknya," ucap Deddy.
Deddy berharap, roda pemerintahan Kabupaten Subang berjalan lebih baik lagi, terlebih banyak program pembangunan nasional dan provinsi di daerah berpenduduk sekitar 1,5 Juta jiwa itu. Di antaranya proyek pembangunan Pelabuhan Internasional Patimban, jalan tol menuju pelabuhan tersebut, serta pengembangan destinasi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yang memerlukan percepatan dalam pelaksanaannya.
Subang memiliki areal sawah terluas ketiga di Jawa Barat setelah Indramayu dan Karawang. Selain itu, penyumbang produksi padi terbesar ketiga di Jawa Barat. "Saya meminta kondisi ini terus ditingkatkan dengan inovasi barunya, sehingga tidak hanya menjadi keunggulan kompetitif yang lebih bernilai tambah untuk laju pertumbuhan ekonomi daerah serta pendapatan masyarakat," kata Deddy.
Baca Juga:
Sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, apabila Wakil Bupati berhenti karena diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Subang berdasarkan usulan dari partai politik atau partai pengusungnya. Dalam hal ini, jabatan Wakil Bupati Subang akan kosong terhitung hari ini hingga akhir masa jabatan Bupati Subang, yaitu 19 Desember 2018 atau 18 Bulan lebih 12 Hari. Artinya, DPRD Kabupaten Subang harus segera memutuskan siapa yang akan mendampingi Imas.
"Pesan saya, segera lakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Subang sesuai amanat undang-undang," ujar Deddy.
Imas mengatakan terkait dengan proyek Pelabuhan Patimban, pihaknya mendukung penuh pelabuhan yang akan mulai dibangun awal tahun depan. Ia memastikan tak akan ada masalah apa pun selama pembangunan berlangsung terutama mengenai pembebasan lahan. "Kami sangat mendukung karena masyarakat juga tidak akan susah untuk pembebasan lahan. Intinya, semua fasilitas yang diperlukan oleh pusat dalam pembangunan ini tidak akan ada masalah sedikit pun," ucapnya.
Pembangunan Pelabuhan Internasional Patimban, menurut Imas, merupakan keputusan bersama antarpemerintah dan semua elemen masyarakat, yang memang menginginkan berdirinya pelabuhan besar di Subang. Ia meyakini hadirnya Pelabuhan Patimban akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir utara Subang. "Mudah-mudahan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang dan kepentingan Indonesia," katanya. (*)