Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Pemilu, DPR dan Pemerintah Sepakat Saksi Tak Dibiayai Negara

image-gnews
Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat memutuskan bahwa negara tidak akan membiayai saksi pemilu. Namun, sebagai gantinya negara akan membiayai pelatihan saksi yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu.

"Ini fix. Jadi redaksionalnya seperti itu," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Sebelumnya, berkembang tiga opsi yaitu saksi dibiayai negara, saksi tidak dibiayai negara, dan lima orang saksi dibiayai negara. Namun di tengah rapat fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar negara membiayai pelatihan saksi oleh Bawaslu dan Bawaslu menempatkan satu pengawasnya di tiap TPS.

Baca: Menteri Tjahjo Pertimbangkan Honor Saksi Pemilu Dibayar dari APBN

Wakil Ketua Pansus dari fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan opsi ini untuk kesamarataan pemahaman para saksi terkait tugas dan fungsinya saat di TPS.

"Karena tidak dibiayai negara, kami khawatir terjadi seperti yang selama ini banyak partai tidak bisa mengirimkan saksi ke TPS," ujarnya.

Menurut Yandri, penempatan satu pengawas Bawaslu di tiap TPS sebagai bentuk penguatan terhadap tugas Bawaslu. Nantinya, kata dia, pengawas Bawaslu itu wajib menyampaikan hasil penghitungan suara ke seluruh partai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pada dasarnya saksi bertanggung jawab kepada partai politik. Namun, untuk pelatihan saksi secara umum pemerintah siap membiayainya.

Baca: Dana Saksi Rp 14,2 T, Mendagri: Akan Didiskusikan dengan Menkeu

"Mungkin teman-teman pers, elemen masyarakat, relawan kampus bisa menggunakan anggaran negara melalui Bawaslu dan KPU," ujarnya.

Dari sepuluh fraksi, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai NasDem saja yang tetap berkukuh menolak negara membiayai saksi. "Bagi kami tetap. Saksi itu otoritas parpol dan karena berhubungan bagaimana parpol berjuang bila ada sengketa," ucap politikus PDIP, Diah Pitaloka.

Sementara itu, politikus Partai NasDem, Johnny G. Plate meminta keputusan persetujuan terkait materi di RUU Pemilu disertai dengan catatan bahwa fraksinya menolak dan menginginkan agar dibawa ke paripurna untuk divoting. Namun, Lukman Edy berpendapat, permintaan NasDem tersebut tidak akan diterima. "Cuma satu yang minta paripurna, kalau ada lima fraksi ya kami akomodir," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

22 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

23 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.