TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya belum bersikap terkait usulan pendanaan saksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Ia bakal berdiskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
"Ini perlu kami diskusikan dulu dengan Menteri Keuangan karena ini berkaitan dengan dana yang besar," kata Tjahjo di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Baca: Menteri Tjahjo Sebut 5 Masalah Ini Membuat RUU Pemilu Molor
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar saksi saat pemilu dibiayai oleh APBN muncul di tengah pembahasan RUU Pemilu. Pembiayaan saksi dilakukan dari tahap Tempat Pemungutan Suara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara, hingga saksi dalam rekapitulasi di KPU Provinsi dan Pusat.
Tjahjo menuturkan dirinya belum menentukan sikap terkait usulan tersebut. Ia pun menyebutkan alokasi dana terhadap usulan tersebut mencapai Rp 14,2 triliun. "Saya kira, lagi kami pikirkan dulu," kata Tjahjo.
Baca: RUU Pemilu Molor, Ini Penyebab Istana Yakin Selesai Last Minute
Ia menuturkan berdasarkan pembahasan bersama DPR, RUU Pemilu bakal selesai paling lambat akhir Mei atau Juni. "Karena KPU baru mulai tahapan pada Juli," kata politikus senior PDI Perjuangan.
ARKHELAUS W.