TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, kemarin, Senin, 5 Juni 2017. OTT ini terkait dengan suap DPRD Jatim dari kepala dinas setempat.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan operasi ini dimulai dari kantor DPRD Jawa Timur. Senin kemarin, 5 Juni 2017, sekitar pukul 14.00, KPK mendatangi kantor DPRD dan menangkap dua staf DPRD yaitu Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.
Baca: Suap DPRD Jatim, KPK Tetapkan 6 Tersangka
"Pada jam yang sama mengamankan BH (Bambang Heryanto), Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur di kantornya," kata Basaria di kantor KPK, Selasa, 6 Juni 2017.
Selanjutnya sekitar pukul 24.00, penyidik mengamankan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki dan sopirnya di Jalan Pringgen, Malang.
Pada dini hari, penyidik menangkap Kepala Dinas Peternakan Rohayati di rumahnya. Ketujuh orang itu pun lantas digelandang ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Sopir Basuki kemudian dilepaskan dan enam orang lain dibawa ke Jakarta.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK juga menyita uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto. Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki.
Baca: Ruang Kerja Komisi B Disegel, Ketua DPRD Jatim: Tak Tahu Kasusnya
"Uang itu diduga pembayaran triwulanan kedua," ujar Basaria. Ia menjelaskan ada dugaan para kepala dinas Provinsi Jawa Timur berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.
Basaria mengatakan, pada 26 Mei 2017 Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Rohayati. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. "Ini pemberian pada triwulan pertama," kata Basaria.
Baca: Cerita Ketua DPRD Jawa Timur Saat KPK OTT di Kantornya
Setelah gelar perkara kasus dugaan suap DPRD Jatim, lembaga antirasuah meningkatkan status keenam orang itu sebagai tersangka. Basuki, Santoso, dan Rahman ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rohayati, Bambang, dan Anang, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap DPRD Jawa Timur