TEMPO.CO, Jakarta - Amien Rais menegaskan, persahabatannya dengan Sutrisno Bachir sudah terjalin sebelum Partai Amanat Nasional (PAN) lahir pada 1998. Mantan Ketua MPR ini mengenal Sutrisno sebagai pengusaha sukses saat itu. Amien Rais memuji, Soetrisno Bachir adalah tokoh yang sangat baik dan sering membantu orang yang membutuhkan.
Saking banyaknya yang dibantu, Amien Rais mengaku tidak tahun siapa saja yang pernah mendapat kebaikan Soetrisno Bachir. "Dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," kata mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional saat memberi keterangan soal aliran duit Rp 600 juta yang diduga terkait dengan pengadaan alat kesehatan (Alkes), yang menjerat mantan Meneteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Jumat, 2 Juni 2017.
Baca: Amien Rais Klaim Duit Rp 600 Juta Bantuan Sutrisno Bachir
Menurut Amien rais, dirinya memang pernah menerima bantuan keuangan untuk tugas operasionalnya sebagai Ketua PAN. Ini berkaitan dengan aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir sejumlah Rp 600 juta antara 15 Januari-13 Agustus 2007. "Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera merefresh memori saya," kata Amien Rais.
Konferensi pers sekitar 10 menit itu berlangsung di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta Selatan, rumah Amien Rais. Pada waktu itu, kata Amien rais, Sutrisno Bachir akan memberikan bantuan untuk tugas operasional semua kegiatannya. "Sehingga tidak membebani pihak lain."
Baca: Dalam Sidang Siti Fadilah, Amien Rais Disebut Terima Duit Alkes Rp 600 Juta
Dalam kasus alkes, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.
"Aliran dana dari Mitra Medidua, supplier PT Indofarma Tbk, dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), dan Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan kepada Siti Fadilah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam, 31 Mei 2017.
ARKHELAUS
Video Terkait: Disebut Terima Rp 600 Juta, Amien Rais: Saya Hadapi dengan Berani