TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan kementeriannya telah mengantongi sejumlah bukti untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejumlah bukti tersebut diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Masing-masing kementerian sudah memberikan data, termasuk Kemendagri. Data itulah nanti yang harus dikaji Kemenkumham sebagai bukti kalau misal (HTI) mau melakukan gugatan,” kata Soedarmo di kantornya di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017.
Baca: Tolak Pembubaran, HTI Siapkan 1.000 Pengacara dari Berbagai Daerah
Sejumlah bukti tersebut adalah video-video ceramah tokoh-tokoh HTI di daerah. Termasuk sejumlah data rekaman saat kelompok HTI menggelar aksi demonstrasi. “Rata-rata bukti banyaknya video tokoh mereka saat ceramah di daerah,” ujarnya.
Selain itu, Soedarmo mengatakan telah memiliki rancangan undang-undang negara khilafah yang terdiri atas 192 pasal. “Kami punya bukunya dan ini jadi bukti. Ini dipertimbangkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam rancangan undang-undang khilafah yang disusun HTI, beberapa di antaranya diatur mengenai bagaimana angkatan bersenjatanya, bagaimana ideologinya, bagaimana bahasa Arab menjadi bahasa nasional/negara.
Simak juga: Setelah HTI, Jokowi Kaji Pembubaran Organisasi Lain
Soedarmo berpendapat organisasi HTI muncul akibat politik pembebasan di Timur Tengah. “Mereka bekerja bukan di bidang dakwah, melainkan politik. Cover-nya dakwah,” ujarnya. Pemerintah, kata Soedarmo, saat ini tinggal menyusun bentuk eksekusi dari pembubaran tersebut.
Mengenai kemungkinan ormas-ormas lain yang dinilai anti-Pancasila dan kemungkinan akan dibubarkan, Soedarmo enggan merinci. “Siap-siap saja kalau ada yang anti-Pancasila kita bubarkan. Sekarang fokusnya masih di HTI,” katanya.
ARKHELAUS W.