TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril Maknun, tak bisa membendung tangisnya, usai pembacaan ketetapan majelis hakim yang mengabulkan statusnya, dari tahanan di Lapas Mataram menjadi tahanan kota. Salah seorang penjamin itu adalah anggota DPR, Rieke Dyah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pengalihan status tahanan, terdakwa kasus UU ITE itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan materi keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 31 Mei 2017. Keputusan majelis hakim itu disambut tangis haru puluhan aktivis dan keluarga Nuril yang selalu hadir meramaikan persidangan.
Tim kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzy mengatakan, ada dua permohonan yang diajukan kepada majelis hakim terkait penahanan Nuril, masing-massing penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan dari tahanan lapas ke tahanan kota. “Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan perubahan status penahanan klien kami.” Kata Aziz Fauzy, tim kuasa hukum Nuril. Dengan keputusan itu, setidaknya Nuril akan dapat menjalankan ibadah puasa bersama keluarganya.
Baca juga:
Wakil Wali Kota Mataram Siap Menjamin Tersangka Perekam Chat Bos
Permohonanpenangguhan Nurul sudah dilayangkan sejak sidang ke dua, kasus UU ITE yang menjerat Nuril. Dalam ketetapan penangguhan oleh Majelis Hakim, terdapat 34 nama, baik perorangan maupun lembaga yang menjaminkan penagguhan penahanan Nurul. Salah satu diantara penjamin itu adalah Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi V DPR RI yang sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.
Paska pengalihan status penahanan, tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan nota pembelaan bagi Nuril. Melihat fakta dipersidangan, Aziz berkeyakinan Majelsi hakim akan membebaskan Nuril, “Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi jelas bahwa ibu Nuril tidak pernah melakukan transmisi, atau pemindahan rekaman yang berisi percakapan asusila, seperti yang didakwakan selama ini.” Kata Aziz.
Baca pula:
Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Pelapor Pingsan Saat Bersaksi
Sementara itu, Muslim, mantan atasan Nuril yang menjadi saksi pelapor memilih bungkam. Tdiak satupun pertanyaan wartawan yang mengikutinya, dijawab. “Kita salat dulu.. sudah setengah tiga,” kata Muslim berulang-ulang sambil menebar senyum.
Nuril menjalani proses persdidangan setelah dilaporkan oleh Muslim, mantan atasannya di Sebuah SMA di Mataram. Nuril di dakwa dengan pasal 27 UU ITE dengan tuduhan telah mentransmisikan rekaman percakapan kepala sekolah yang mengandung unsur asusila. Nuril sendiri mengaku merekam pembicaraan asusila Muslim, karena sudah terlalu sering mendengar percakapan serupa yang berulang-ulang dilakukan Muslim kepadanya. Sebelum mendapatkan status tahanan kota, Nuril sudah dua bulan menjalani penahanan, terhitung sejak 27 Maret lalu.
ABDUL LATIEF APRIAMAN