TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau biasa disapa JK mengatakan persekusi yang dilakukan kelompok masyarakat atau ormas terhadap sesama jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan persekusi.
"Saya kira jauh menurun dibanding tahun-tahun lalu," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017. Dia mengatakan pemerintah telah memerintahkan polisi untuk mencegah persekusi yang dilakukan kelompok masyarakat.
Baca: Imbau Rizieq Syihab Pulang, JK: Semua Orang agar Menaati Hukum
Kepolisian, kata JK, harus bersikap tegas terhadap masyarakat yang melakukan persekusi. "Iya, iya (harus tegas)."
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sebelumnya meminta pemerintah waspada pada aksi persekusi yang disebut Ahok Effect. Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet, menilai tindakan persekusi ini sudah menyebar merata di seluruh Indonesia.
Baca: Bom Kampung Melayu dan Bom Inggris, JK Ajak Waspadai Terorisme
"Hal ini perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya nyata," kata Damar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Mei 2017.
Damar menuturkan persekusi Ahok Effect ini muncul sejak dipidanakannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan dengan pasal penodaan agama. Setelah itu, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Apalagi Ahok kemudian divonis bersalah, sehingga muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Persekusi ini dilakukan dalam beberapa tahap, yakni dimulai dengan mencari orang-orang yang menghina agama atau ulama di media sosial Facebook. Kemudian, menggiring massa untuk memburu target ke kantor atau ke rumahnya dan menjeratnya dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Kami khawatir bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi," ujar Damar.
Karena itu, jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan penegakkan hukum dan melakukan upaya meredam persekusi, yang memanfaatkan media sosial ini. Sebab, menurut Damar, hal ini melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi.
"Pemerintah harus memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi Ahok Effect. Setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya," kata Damar.
AMIRULLAH SUHADA | INGE KLARA SAFITRI