Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fitra Mendesak Diadakan Audit Ulang Status WTP Kementerian Desa

image-gnews
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mendesak dilakukannya audit ulang terhadap status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.

"Ada tiga alasan. Pertama, dua kali berturut-turut Kemendes mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kedua, ada indikasi kuat bahwa Kementerian Desa tersebut buruk dalam tata kelola anggaran dan birokrasi. Ketiga, Kemendes menjadi contoh pemerintahan desa dengan dana desa Rp 40 triliun tahun ini," kata Yenny dalam rilisnya, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca: Kasus Suap BPK, Menteri Desa Eko Putro Siap Diaudit Lagi

Yenny menjelaskan pada 2015 Kemendes mendapatkan opini WDP karena berutang sebanyak Rp 378,46 miliar. Hutang itu pun bermasalah karena dokumennya tidak tersedia. Kemendes juga memiliki aset Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 2,54 triliun. Namun, jumlah tersebut tidak rinci sehingga tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

Selain aset BMN, akumulasi aset tanah, peralatan, dan barang pengadaan Kemendes senilai Rp 2,55 triliun juga tidak didukung dengan rincian dan tidak diketahui keberadaannya. "Saldo persediaan barang senilai Rp 3,32 triliun pun tidak terinventarisasi dengan baik. Tidak terdapat bukti yang cukup," ujar Yenny.

Simak: Pejabat BPK Ditangkap KPK, Harry Azhar Sarankan Mundur

Menurut Yenny, audit ulang terhadap status WTP Kemendes tersebut mendesak dengan catatan mesti dilakukan oleh auditor yang berintegritas dan berkolaborasi dengan pihak lain. "Misalnya akuntan publik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlatar belakang auditor," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum audit ulang, Yenny berujar, diperlukan pula eksaminasi publik terhadap status WTP Kemendes tersebut. "Agar publik tahu bagaimana metodologi, sampling, hingga pengambilan kesimpulan sehingga terjawab kenapa bisa WTP. Selain itu, publik juga mesti tahu apakah status WDP sebelumnya sudah ditindaklanjuti," kata Yenny.

Lihat: Kemendes PDTT: Dana Desa 2017 Ditarget Terserap 100 Persen

Jumat pekan lalu, KPK menangkap Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito yang diduga menyuap sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya kementeriannya bisa memperoleh predikat WTP dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.

Selain menangkap pejabat Kementerian Desa tersebut, KPK juga menangkap pegawai eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo. Dua auditor BPK pun tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut. Keduanya adalah Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Saat ini, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

9 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub pada. Siapa saja saksi yang diperiksa?


KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

25 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

Dari seratus tersangka di KPK tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara.


Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

25 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. TEMPO/Subekti.
Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

Eks penyidik KPK menyatakan kasus Eddy Hiariej bisa tetap ditangani oleh KPK dan APH lain secara paralel.


Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

26 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.


KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

30 hari lalu

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berharap Harun Masiku sadar diri untuk menghentikan pelariannya setelah menyaksikan pemberitaannya.


4 Lokasi Ini Diduga Pernah jadi Tempat Persembunyian Harun Masiku

43 hari lalu

Laki-laki yang diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17.15 WIB. Foto: Istimewa
4 Lokasi Ini Diduga Pernah jadi Tempat Persembunyian Harun Masiku

Eks kader PDIP Harun Masiku yang buron selama 4,5 tahun sempat terdeteksi berada di sejumlah negara.


Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap

44 hari lalu

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook
Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap

Harun Masiku jadi buron usai lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.


Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

46 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Kasus suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret Hasto Kristiyanto ini terjadi pada November 2019. Uang suap diberikan kepada Komioner KPU Wahyu Setiawan.


KPK Agendakan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Pekan Depan untuk Kasus Harun Masiku

52 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPK Agendakan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Pekan Depan untuk Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada pekan depan.


Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

53 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia yang menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe, meninggal di RS Provita Jayapura.