TEMPO.CO, Makassar – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik kepada dua tersangka dalam kasus gratifikasi audit laporan keuangan Kementerian Desa. Keduanya adalah RS, pejabat eselon I BPK, dan ALS, auditor BPK.
”Kalau terbukti bersalah, kita akan pecat secara tak terhormat. Tapi, daripada menunggu, ada baiknya yang bersangkutan mengundurkan diri saja. Itu saya kira lebih baik,” kata Harry Azhar Azis setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2016 di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Senin 29 Mei 2017.
Baca juga: Kalla Komentari Pejabat BPK Tertangkap Tangan oleh KPK
Kendati demikian, ucap Harry, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena keputusan belum inkracht. Kedua anggotanya diduga menerima suap untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
”Kita tahu sendiri tersangka itu belum berarti bersalah. Kita tunggu saja keputusan inkracht-nya,” tuturnya. Menurut Harry, saat ini BPK tengah keliling daerah se-Indonesia untuk menyerahkan LHP, sehingga belum dilakukan sidang kode etik.
Mengenai independensi BPK setelah penangkapan anggotanya, Harry tak khawatir. Pasalnya, kasus serupa pernah terjadi di Jawa Barat. “Saya kira masyarakat akan lihat betul sistem kita,” katanya.
Apalagi, menurut Harry, untuk keputusan memperoleh WTP tak ditentukan oleh satu orang saja. Namun auditor yang terlibat tersebut memang menangani beberapa lembaga, termasuk mengaudit DPR, MPR, Kemensos, Kemenpora, Kemendes, MK, dan MA.
”Jadi WTP itu tak ditentukan satu orang atau keputusan saja. Tapi kalau betul itu ada berarti dilakukan secara berjemaah, tapi tak mungkin,” tutur Harry.
Selain eselon I dan III BPK, KPK menetapkan tersangka berinisial SUG yang merupakan Inspektur Jenderal di Kementerian Desa dan JBP, pejabat eselon III di Kemendes.
DIDIT HARIYADI
Video Terkait: Irjen Sugito Ditangkap KPK, Menteri Eko Putro Hampir Tak Percaya