TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Menurut Yasonna, penyelesaian mendesak untuk mengantisipasi aksi teror serupa seperti bom Kampung Melayu.
”Kami segera meminta DPR mempercepat RUU Terorisme. Ini kita harapkan bisa menjadi upaya antisipasi kejadian seperti kemarin,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Baca juga: RUU Antiterorisme, Wiranto: Pekan Depan Kelar
Selain itu, Yasonna menuturkan revisi tersebut memberi peluang penegak hukum mengantisipasi aksi teror. “Kalau undang-undang yang belum direvisi, masih setelah kejadian baru bergerak,” ucapnya. Namun ia memastikan RUU Antiterorisme tetap memenuhi aspek hak asasi manusia.
Yasonna menuturkan cakupan dalam revisi undang-undang terorisme memperluas cakupan pencegahan munculnya aksi teror. “Kalo ditengarai sudah merupakan perencanaan ke arah terorisme, ya, sudah diambil,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
RUU tentang tindak pidana terorisme yang sedang dibahas di DPR digenjot penyelesaiannya menyusul teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017. Pembahasan berlangsung alot karena sebagian isinya mendapat pro dan kontra.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan DPR bakal mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasannya.
ARKHELAUS W.