Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Bantu Teroris Sebarkan Teror Melalui Media Sosial

image-gnews
Wina Armada Sukardi. TEMPO/ Bernard Chaniago
Wina Armada Sukardi. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam hitungan jam sejak ledakan bom Kampung Melayu, Rabu malam, 24 Mei 2017, foto-foto bagian tubuh korban ledakan dengan sangat cepat viral melalui media sosial. Etiskah? Apakah penyebarnya melanggar?

Pakar hukum dan etik pers sekaligus Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Wina Armada Sukardi, Kamis, 25 Mei 2017, mengatakan, “Penyebaran informasi secara membabi buta oleh masyarakat umum dapat membantu teroris menyebarkan kengerian, ketakutan sosial, dan meningkatkan ‘daya tawar’ kaum teroris.”

Baca juga:
Ledakan di Kampung Melayu, GM Imbau Masyarakat Tak Sebar Foto

Sebab, kata Wina, bagi teroris, penyebaran berita atau informasi atas peristiwa yang mereka lakukan bagaikan ‘udara’. Artinya, hal itu menjadi sesuatu yang terus menghidupi para teroris. Sebaliknya, tanpa penyebaran berita atau informasi atas hal yang dilakukan para teroris, mereka akan kehilangan ‘udara’ atau dalam artian tak ada makna sama sekali. “Karena itu, kita tidak boleh memberikan ‘udara segar’ kepada para teroris. Penyampaian informasi atau berita perkara teroris perlu ditata dan diatur lagi,” ujarnya.

Pemerintah, menurut Wina, belum banyak melakukan upaya berarti untuk mencegah dampak negatif pemanfaatan alat-alat produksi penyebaran informasi yang merugikan publik ini. “Sejauh ini, pemerintah lebih banyak bereaksi jika ada kepentingan kekuasaan yang terkena imbasnya. Upaya pemerintah, paling membekukan situs-situs radikal dan pornografi,” ucapnya.

Baca pula:
Ini Bahaya Menyebarkan Foto Korban Bom Kampung Melayu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia berharap, ke depan, perlu ada edukasi total, menyeluruh, sistematis, dan masif kepada masyarakat mengenai bagaimana sebaiknya menggunakan teknologi komunikasi serta dampak buruknya jika tidak dipergunakan semestinya, baik untuk masyarakat maupun untuk diri sendiri.

“Misalnya, dijelaskan bahwa memakai gadget juga berarti sudah memasuki ruang publik sehingga harus tunduk kepada ketentuan hukum dan sopan santun. Dalam hal ini, pemerintah dituntut lebih concern dan berperan lebih banyak dalam melakukan literasi, sosialisasi, dan sejenisnya,” tuturnya.

Wina pun mengusulkan agar pemerintah merumuskan konsep yang lebih jelas mengenai persoalan ini. Karena itu, perlu dipikirkan pembuatan semacam pedoman bersama bagaimana cara pemanfaatan teknologi komunikasi serta hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan segala akibatnya. “Bentuknya yang praktis, sesingkat mungkin, dan mudah dipahami. Inilah yang disosialisasi sehingga kelak dapat menjadi semacam ‘etika umum’ atau setidaknya menjadi rujukan,” katanya.

S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait: Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom Kampung Melayu di Bandung



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

48 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

4 September 2024

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 September 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

1 September 2024

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengklaim pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.


Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

31 Agustus 2024

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya para pekerja media atau jurnalis menyadari hak-hak perlindungan dan kesejahteraan yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999


11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

26 Agustus 2024

Dewan Pers. ANTARA
11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

Dewan Pers mengumumkan kesebelas nama anggota komite publisher rights. Apa tugas Komite Publisher Rights yang dibentuk berdasar mandat presiden.


Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

26 Agustus 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

Dewan Pers telah menetapkan sebelas nama anggota Komite Publisher Rights. Mereka merupakan perwakilan dari Dewan Pers, Pakar, dan Pemerintah.


Dewan Pers Minta Jurnalis Tetap Independen saat Pilkada 2024

26 Agustus 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Jurnalis Tetap Independen saat Pilkada 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan jurnalis untuk mundur dari profesinya jika jadi tim sukses pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

24 Agustus 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.


Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

24 Agustus 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.