Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Ramadan, Pimpinan Komisi 8 DPR Minta Sidang Isbat Dihapus

image-gnews
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid. wikipedia.org
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sodik Mudjahid meminta tradisi sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal dihentikan. Sebagai gantinya, ia menyarankan pemerintah menyiapkan tim ilmuwan untuk menetapkan kalender hijriah permanen.

"Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesungguhnya penetapan kalender, termasuk di dalamnya penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal, sudah bisa dilaksanakan dengan akurat puluhan tahun sebelumnya dalam sebuah kalender hijriah permanen," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2017.

Baca juga: Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Penentuan Puasa pada Jumat

Menurut Sodik, selama ini, sidang isbat memiliki banyak kekurangan. Karena itu, hal tersebut layak dikaji keberadaannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini.

Selain itu, kata politikus Partai Gerindra ini, sidang isbat sering mempertontonkan perbedaan pendapat di kalangan ulama pimpinan umat saat menghadapi bulan suci Ramadan. Perbedaan ini dapat diartikan masyarakat awam sebagai bentuk ketidakkompakan dan kesan perpecahan antara ulama dan ormas Islam.

"Penetapan isbat beberapa hari sebelum bulan puasa sering memperkuat dan mempertegas kebingungan di kalangan umat awam atas perbedaan tersebut," ujarnya.

Selain itu, proses sidang isbat, mulai kegiatan pengamatan di lapangan hingga sidang utama, memerlukan biaya yang cukup besar. "Lebih manfaat jika dana itu diserahkan kepada MUI dan ormas Islam untuk pembinaan umat selama Ramadan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sodik menuturkan, sebelum sidang isbat, ormas-ormas Islam telah menetapkan dan mensosialisasikan ketetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal kepada jemaah masing-masing. Hal ini pun dipegang kuat sebagai pedoman berpuasa.

Simak pula: Jemaah An-Nadzir Mulai Puasa Ramadan 25 Mei 2017

Menurut Sodik, bila sidang isbat dihapuskan, Indonesia masuk dalam era iptek yang total dalam penetapan kalender hijriah. Sehingga kalender hijriah permanen ini penting untuk perencanaan kegiatan umat ke depan.

Masyarakat awam pun tidak akan bingung dan dipertontonkan dengan kesan perpecahan setiap menghadapi Ramadan dan Syawal. Dana proses isbat yang besar juga bisa digunakan untuk pembinaan umat selama Ramadan.

Bila sidang isbat ditiadakan, ormas Islam mempunyai otonomi dalam isbat 1 Ramadan dan 1 Syawal tanpa ada perasaan sungkan akibat adanya perbedaan, seperti ketika masih ada sidang isbat.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.