TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian membantah adanya dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Ia memastikan proses hukum sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dugaan kriminalisasi ulama dengan sejumlah tokoh FUI (Forum Umat Islam) tidak benar karena penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan proses masih berjalan," kata Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca juga:
Kapolri Tito Karnavian: Konflik Sosial Masalah Utama Indonesia
Rizieq Akan Bawa Isu Kriminalisasi Ulama ke PBB, kemlu Merespons
Ia menjelaskan, pengertian kriminalisasi ulama harus disepakati sebagai perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang dan dipaksakan. Sebaliknya, ucap dia, jika proses hukum berdasarkan undang-undang yang disertai fakta hukum, itu adalah penegakan hukum yang sah. "Ini bukan kriminalisasi," ujarnya.
Isu kriminalisasi sejumlah ulama mengemuka kembali ketika Presidium Alumni 212 bersama sejumlah ormas Islam melakukan aksi turun ke jalan menuju Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah meminta Komnas HAM menginvestasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan rezim penguasa terhadap para ulama dan aktivis.
Baca pula:
Kapolri Tito Karnavian Ingatkan Waspada Aksi Balas Dendam Teroris
Pembela Rizieq Tuding Komunisme di Balik Kriminalisasi Ulama
Saat itu, Presidium Alumni 212 mengumpulkan tanda tangan sebagai simbol penentangan terhadap kriminalisasi ulama dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Presidium menilai kasus pidana yang melibatkan petinggi Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dan ulama lain merupakan pelanggaran HAM.
Tuduhan kriminalisasi sebelumnya juga dilontarkan simpatisan FPI. Pernyataan simpatisan tersebut terlihat saat unjuk rasa mengawal pemeriksaan Rizieq di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017.
Tito Karnavian menegaskan kembali bahwa tidak benar ada kriminalisasi ulama. "Penyidikan sesuai dengan prosedur hukum," tuturnya.
ARKHELAUS W.
Video Terkait: Presidium 212 Mendatangi Komnas HAM Sampaikan Petisi