Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urip Tri Gunawan Bebas, KPK: Seharusnya Justice Collaborator Dulu

image-gnews
Urip Tri Gunawan setelah putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (04/09). Urip divonis 20 tahun penjara.  AFP PHOTO
Urip Tri Gunawan setelah putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (04/09). Urip divonis 20 tahun penjara. AFP PHOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyayangkan pembebasan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan tanpa melalui mekanisme perlakuan khusus bagi terpidana korupsi. Menurut Alexander dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, ada perlakuan khusus pada terpidana korupsi.

"Misalnya yang bersangkutan harus jadi justice collaborator untuk dapat remisi atau pembebasan bersyarat," kata kata Alexander Marwata saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Baca juga: 6 Terpidana Penikmat Pembebasan Bersyarat Selain Urip Tri Gunawan

Sebetulnya, kata Alex, ketika ada terpidana yang akan dibebaskan, mekanismenya adalah kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) biasanya menyampaikan surat kepada KPK yang isinya mempertanyakan apakah yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau tidak. Ini dilakukan sebagai pertimbangan untuk membebaskan terpidana.

Dari surat itu, nantinya KPK akan memberi rekomendasi. Dalam kasus Urip Tri Gunawan, yang bersangkutan ditolak permohonan justice collaborator-nya. "Nah, hal-hal seperi itu biasanya menjadi pertimbangan bagi Kalapas atau Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi. Biasanya mekanismenya seperti itu," kata Alexander.

Dalam kasus pembebasan Urip Tri Gunawan, kata Alex, KPK sama sekali tidak menerima surat dari Kepala Lapas maupun Dirjen Pemasyarakatan. "KPK tidak pernah menerima semacam surat dari Kalapas atau dari Dirjen Pemasyarakatan terkait layak enggak sih orang ini mendapat remisi," kata Alexander.

Simak pula: Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas, Remisi 5 Tahun Dipertanyakan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia berharap Kementerian Hukum dan HAM bisa menyamakan persepsi dengan KPK terkait ketentuan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi. "Rasanya kami perlu menyatukan persepsi bagaimana sebaiknya untuk terpidana-terpidana korupsi," ujarnya.

Urip Tri Gunawan, yang terbukti menerima uang dari Artalyta Suryani terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sejak Jumat, 12 Mei 2017. Urip divonis 20 tahun penjara. Namun dia bebas meskipun baru menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.

Alexander Marwata menyayangkan pembebasan Urip yang bahkan belum menjalani setengah masa hukumannya. "Di mana efek jeranya? Masyarakat kan menghendaki hukuman mengandung efek jeranya juga, supaya jadi peringatan bagi orang lain ketika dia melakukan korupsi," kata Alexander.

Lihat juga: Pukat UGM: Pemberian Remisi Pelaku Korupsi Haram Hukumnya

Terlebih lagi, Urip Tri Gunawan adalah seorang jaksa yang merupakan aparat penegak hukum. KPK, kata Alexander, berkomitmen kalau kasus korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka tuntutan hukumannya harus tinggi. Pertimbangannya, orang yang seharusnya mengawal penegakan hukum, justru menyalahgunakan hukum.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

44 menit lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar


Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.


Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

2 jam lalu

Rektor IPB University Arif Satria (ketiga kiri) bersama sejumlah peneliti IPB menunjukkan inovasi enzim untuk deteksi virus Covid-19 dan kit antibodi Covid-19 di Rektorat Andi Hakim Nasution, IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

3 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

5 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

8 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.