TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyayangkan pembebasan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan tanpa melalui mekanisme perlakuan khusus bagi terpidana korupsi. Menurut Alexander dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, ada perlakuan khusus pada terpidana korupsi.
"Misalnya yang bersangkutan harus jadi justice collaborator untuk dapat remisi atau pembebasan bersyarat," kata kata Alexander Marwata saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga: 6 Terpidana Penikmat Pembebasan Bersyarat Selain Urip Tri Gunawan
Sebetulnya, kata Alex, ketika ada terpidana yang akan dibebaskan, mekanismenya adalah kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) biasanya menyampaikan surat kepada KPK yang isinya mempertanyakan apakah yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau tidak. Ini dilakukan sebagai pertimbangan untuk membebaskan terpidana.
Dari surat itu, nantinya KPK akan memberi rekomendasi. Dalam kasus Urip Tri Gunawan, yang bersangkutan ditolak permohonan justice collaborator-nya. "Nah, hal-hal seperi itu biasanya menjadi pertimbangan bagi Kalapas atau Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi. Biasanya mekanismenya seperti itu," kata Alexander.
Dalam kasus pembebasan Urip Tri Gunawan, kata Alex, KPK sama sekali tidak menerima surat dari Kepala Lapas maupun Dirjen Pemasyarakatan. "KPK tidak pernah menerima semacam surat dari Kalapas atau dari Dirjen Pemasyarakatan terkait layak enggak sih orang ini mendapat remisi," kata Alexander.
Simak pula: Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas, Remisi 5 Tahun Dipertanyakan
Dia berharap Kementerian Hukum dan HAM bisa menyamakan persepsi dengan KPK terkait ketentuan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi. "Rasanya kami perlu menyatukan persepsi bagaimana sebaiknya untuk terpidana-terpidana korupsi," ujarnya.
Urip Tri Gunawan, yang terbukti menerima uang dari Artalyta Suryani terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sejak Jumat, 12 Mei 2017. Urip divonis 20 tahun penjara. Namun dia bebas meskipun baru menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.
Alexander Marwata menyayangkan pembebasan Urip yang bahkan belum menjalani setengah masa hukumannya. "Di mana efek jeranya? Masyarakat kan menghendaki hukuman mengandung efek jeranya juga, supaya jadi peringatan bagi orang lain ketika dia melakukan korupsi," kata Alexander.
Lihat juga: Pukat UGM: Pemberian Remisi Pelaku Korupsi Haram Hukumnya
Terlebih lagi, Urip Tri Gunawan adalah seorang jaksa yang merupakan aparat penegak hukum. KPK, kata Alexander, berkomitmen kalau kasus korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka tuntutan hukumannya harus tinggi. Pertimbangannya, orang yang seharusnya mengawal penegakan hukum, justru menyalahgunakan hukum.
AMIRULLAH SUHADA