"Dia diberhentikan secara tidak hormat," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di Jakarta, Senin (22/12). Selain menjatuhkan sanksi kepada Urip, Kejaksaan juga menjatuhkan sanksi kepada bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, bekas Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M. Salim, dan bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Djoko Widodo.
Menurut Darmono, Kemas dan Salim terbukti bertemu dan bercakap-cakap di telepon dengan Arthalyta terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan. Adapun Djoko terbukti bertemu dengan Arthalyta serta mengantarkannya menemui Kemas dan Salim. "Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Darmono.
Akibat perbuatan itu, Kemas dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas pimpinan secara tertulis. Adapun Salim dan Djoko dijatuhi hukuman teguran tertulis. Darmono mengatakan, sanksi untuk Kemas, Salim, dan Djoko, tergolong ringan. "Sebab, mereka tak terbukti terlibat dalam perkara Urip," katanya.
Darmono melanjutkan, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso. Menurut Darmono, Untung Udji terbukti melakukan pembicaraan di telepon dengan Arthalyta tentang rencana penangkapan Arthalyta.
Namun, Kejaksaan urung menjatuhkan sanksi sebab Untung Udji terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya saat proses pemeriksaan berlangsung. "Pengunduran diri itu merupakan hukuman tersendiri," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah Urip menerima duit dari Artalyta, orang kepercayaan taipan Sjamsul Nursalim, pada 1 Maret lalu. Penangkapan ini terjadi dua hari setelah penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim oleh tim yang diketuai Urip dihentikan.
Sehari sebelumnya, Arthalyta sempat menghubungi Kemas terkait penghentian kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Arthalyta juga diketahui menghubungi Untung Udji sebelum dirinya ditangkap Komisi.
ANTON SEPTIAN