TEMPO.CO, Jakarta - Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, mendapat status bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jumat pekan lalu. Pembebasan bersyarat tersebut disorot pegiat antikorupsi dan ahli pidana.
Urip bukanlah koruptor pertama yang mendapat remisi, lalu bebas bersyarat. Pemerintah tercatat pernah memberikannya kepada sejumlah pelaku tindak pidana khusus tersebut. Berikut ini beberapa di antaranya.
Probosutedjo
Pengusaha, adik kandung mantan presiden Soeharto
- Kasus: Dana reboisasi untuk pembangunan hutan tanaman industri di Kalimantan Selatan
- Vonis: 4 tahun penjara pada 30 November 2005
- Bebas bersyarat: 12 Maret 2008
Nurdin Halid
Ketua Umum PSSI periode 2003-2011 dan anggota DPR dari Partai Golkar periode 1999-2004
- Kasus: Penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar
- Vonis: 2 tahun penjara pada September 2007
- Bebas bersyarat: 27 November 2008
Abdullah Puteh
Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD)
- Kasus: Pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia
- Vonis: 10 tahun penjara pada April 2005
- Bebas bersyarat: 18 November 2009
Rokhmin Dahuri
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Kasus: Pengelolaan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan
- Vonis: 4 tahun 5 bulan penjara pada Juli 2007
- Bebas bersyarat: 25 November 2009
Aulia Pohan
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan besan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono
- Kasus: Korupsi dana BI di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
- Vonis: 3 tahun penjara pada 17 Juni 2009
- Bebas bersyarat: 17 Agustus 2010
Artalyta Suryani
Pengusaha
- Kasus: Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan
- Vonis: 5 tahun penjara pada Juli 2008
- Bebas bersyarat: 28 Januari 2011
EVAN | DANNI (PDAT) | FRANSISCO | SUMBER DIOLAH TEMPO