Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukat UGM: Pemberian Remisi Pelaku Korupsi Haram Hukumnya

image-gnews
Hifdzil Alim. facebook.com
Hifdzil Alim. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin dengan bebasnya Urip Tri Gunawan, jaksa yang divonis 20 tahun penjara karena menerima suap. Masuk penjara pada 2008, namun sudah bebas bersyarat pada 2017. Penggelontoran remisi untuk orang yang terlibat korupsi dihukumi haram oleh peneliti Pukat, Hifdzil Alim.

“Itu pembebasan bukan lagi remisi, itu haram, bebas bersyarat berdasar keputusan menteri. Keputusan ini perlu diuji,” kata Hifdzil, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca juga:

Kasus BLBI, KPK Sita Dokumen dan Dalami Peran Syafruddin  

Ia menyatakan, Peraturan Pemerintah nokor 28 tahun 2006 memang mengatur remisi. Itu diberikan jika sudah menjalani sepertiga masa tahanan. Namun pemberian remisi khusus bagi koruptor atau orang yang divonis karena menyupa dan disuap, para aktivis antikorupsi menolak. Sebab, enak sekali jika hakim sudah menjatuhkan maksimal, justru hukuman dikurangi oleh bukan lembaga peradilan teyapi oleh kementerian.

Untuk pidana khusus seperti korupsi, remisi diberikan harus ditambah beberapa syarat, misalnya mau sebagai Justice Collabolator. Sedanhkan Urip saat masuk penjara belum ada peraturan soal justice collaburator. “Surat keputusan menteri soal bebas bersyarat Urip perlu uji materi,” kata Hifdzil.

Baca pula:

Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi  

Menurut Widodo Ekayjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemberian remisi unyuk Urip menggnakan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006. Peraturan itu belum ada klausul soal justice collaburator. Sedangkan Peraturan pemerintah yang mengatur justice collaburator adalah nomor 99 tahun 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dia (Urip) dapat remisi dengan PP 28 2006, kakau pakai PP 99 2011 dia terhambat pasti, akhirnya remisi itu menggelinding sesuai haknya. Sementara PP 99 2011 baru mengatur justice collaburator. Tapi bebas bersyarat Urip sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Silakan baca:

KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan Preseden Buruk

Mantan jaksa di Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena secara meyakinkan telah bersalah melakukan tindak korupsi dengan menerima suap atas penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ia menerima miiaran rupiah dari Atalita Suryani. Pukat UGM menyesalkan pembebasan bersyarat untuk kasus hukum korupsi.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

3 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

7 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

18 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

22 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

42 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

46 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

48 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

50 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

55 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

57 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.