TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto mengatakan pemerintah bisa saja langsung membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa lewat pengadilan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Namun, politikus Partai Demokrat ini tetap menyarankan agar pemerintah mengambil opsi jalur pengadilan.
"Ini adalah hal yang terbaik. Di pengadilan semua orang kan harus taat pada hukum," kata politikus Partai Demokrat ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca : Menteri Lukman Sempat Peringatkan HTI Seblum Diusulkan Bubar
Menurut dia, bila HTI telah terdaftar sebagai ormas dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka pembubarannya harus lewat pengadilan. Tapi kalau tidak atau belum didaftarkan maka bisa saja dibubarkan secara langsung oleh pemerintah. "Karena bisa dikatakan belum jadi lembaga resmi," tuturnya. Tapi ia tetap menyarankan pemerintah membubarkan HTI lewat pengadilan.
Penggunaan Perppu, kata Agus, bisa digunakan dan merupakan kewenangan pemerintah. Namun ia mengingatkan perppu bisa dilakukan bila ada suatu hal yang dirasa genting dan perlu tindak lanjut cepat.
Agus menjelaskan nantinya keputusan tetap ada di DPR. Sebab, Perppu yang dikeluarkan pemerintah harus dikirimkan dan dibahas di DPR.
"Setelah dibahas apakah disetujui? kalo disetujui langsung jadi undang-undang. Kalau tidak, Perppu itu gugur dan kembali ke undang-undang lama," ujarnya.
Simak pula : HTI Bakal Dibubarkan, Istana: Ada Pembiaran Terlalu Lama
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berujar pemerintah mempertimbangkan mengeluarkan Perppu untuk membubarkan HTI. Sebab, bila lewat jalur pengadilan akan memakan waktu yang lama.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan keberadaan HTI dan ideologi khilafah yang dibawanya mengancam kedaulatan Indonesia. Keberadaan HTI juga dianggap memicu konflik horizontal antara masyarakat yang pro dan kontra.
Sementara itu, juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, menolak rencana pembubaran itu. Menurut dia, pihaknya memang berencana untuk mengusung khilafah di Indonesia. Namun ia beranggapan khilafah adalah salah satu ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
AHMAD FAIZ
Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat