TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia mendesak pemerintah ikut campur menyelesaikan sengketa antara karyawan dan manajemen perusahaan tambang tersebut. Desakan mengemuka setelah Freeport memecat 840 karyawan pada 15 Mei lalu. "Tindakan ini sungguh di luar kendali. Freeport tidak bisa memperlakukan karyawan semena-mena," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Freeport (SPF) Tri Puspita, Selasa, 16 Mei 2017.
Tri menduga pemecatan besar-besaran terjadi setelah karyawan mogok kerja sejak 1 Mei lalu. Saat itu, sekitar 1.700 pekerja yang terdiri atas karyawan langsung dan karyawan kontraktor bersepakat bolos kerja sebulan. Angka itu setara dengan 5,3 persen dari jumlah total pekerja Freeport yang mencapai 32 ribu.
Baca: Dirumahkan, Ribuan Pekerja Freeport Akan Gelar Unjuk Rasa
SPF menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Freeport, penghentian intimidasi terhadap para pengurus SPF, dan kembali mempekerjakan mereka yang terkena PHK atau relokasi. Karyawan meminta perundingan bipartit untuk membahas perjanjian kerja bersama (PKB).
Tri menuturkan pembahasan tuntutan sudah dibicarakan dengan manajemen beberapa kali. Namun, saat perundingan berjalan, manajemen Freeport tidak mengindahkan tuntutan pekerja. "Perundingan bipartit sudah gagal. Kami meminta pemerintah tidak diam saja," ucap Tri. Juru bicara Freeport, Riza Pratama, tidak menanggapi pertanyaan Tempo.
Simak: DPR: Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Ekspor Freeport
Menurut laporan SPF, pemogokan karyawan berpengaruh terhadap aktivitas perusahaan. Produksi mineral mentah Freeport anjlok hingga hanya 60 persen sejak 1 Mei 2017. Padahal perusahaan ini baru saja menaikkan produksi secara bertahap setelah pada 21 April lalu memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan. Freeport mengantongi kuota ekspor 1,13 juta ton konsentrat hingga Februari 2018. Saat ini, Freeport hanya mengolah mineral mentah dari gudang.
Bukan kali ini saja Freeport memecat karyawan secara sepihak. Awal tahun lalu, PT Smelting Gresik, yang sebagian sahamnya dimiliki Freeport, juga mengakhiri kontrak 309 dari 500 pekerjanya. Setelah serikat pekerja menggalang pemogokan massal pada Januari lalu, peleburan konsentrat di smelter Freeport lumpuh.
Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sahat Sinurat, menyatakan sudah menerima laporan PHK dari Pemerintah Kabupaten Mimika, yang sudah berupaya mencegah PHK tidak bertambah. Sahat mengatakan pihaknya juga tengah mengupayakan penyelesaian tuntutan pekerja Freeport. Namun dia tidak menuturkan upaya tersebut berupa dialog tripartit.
ROBBY IRFANY