TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan kuota mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi.
"Akhir Mei ini, peraturan mengenai pembatasan kuota tersebut akan keluar," ujar Aris Junaidi, Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Jumat, 4 Mei 2017.
Baca: Dorong Penelitian Kedokteran, JK: Dokter Senior Beri Contoh
Peraturan menteri tersebut akan mengatur kuota mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi, yang mengacu pada akreditasi dan kelulusan mahasiswa. "Misalnya, pada sebuah perguruan tinggi, program studi kedokteran akreditasinya A dan angka kelulusan tinggi, maka baru boleh menerima mahasiswa baru 300 orang," ujarnya Aris.
Dengan demikian, Aris menambahkan, tak ada lagi penerimaan mahasiswa baru kedokteran dan kedokteran gigi sebanyak-banyaknya. Kondisi tersebut terjadi di perguruan tinggi swasta yang kerap merekrut sekitar 700-800 mahasiswa baru. "Jadi nanti langsung terkunci di pangkalan data," ucapnya.
Pembatasan kuota tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi. Menurut dia, kementerian bertanggung jawab atas peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Baca: JK: Dokter Harus Terus Meningkatkan Kemampuan Keilmuan
Saat ini, dari 4.472 perguruan tinggi di Tanah Air, baru 50 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A, dan program studi terakreditasi A baru 2.512 dari 20.254.
Data yang dimiliki BAN-PT menunjukkan hanya 1.131 yang terakreditasi dengan rincian 50 perguruan tinggi terakreditasi A, 345 perguruan terakreditasi B, 736 perguruan terakreditasi C, dan sisanya 3.340 belum terakreditasi.
Dari 26.672 program studi, baru 2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B 9.922, akreditasi C 7.280, dan sekitar 5.000-an program studi tidak terakreditasi.
ANTARA