TEMPO.CO, Jakarta - Di jari tangan kirinya terselip cerutu. Sambil sesekali mengisap dan mengembuskan asap, Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim menjawab pertanyaan Indri Maulidar dari Tempo seputar tiga kebijakan baru dari Malaysia yang membebankan biaya ke TKI dan perusahaan penempatan. Duta besar yang telah tiga tahun bertugas di Jakarta ini menyebutkan, bila agen dan majikan di Malaysia tak membayar biaya penempatan, otoritas Indonesia sebaiknya melapor ke kedutaan.
Kenapa pemerintah Anda menerapkan tiga kebijakan baru ini?
Kami ingin TKI yang masuk sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi. Masalah kesehatan dan imigrasi harus selesai sebelum worker tiba di Malaysia. Proses immigration security clearance dan tes kesehatan adalah proses untuk menjaga kepentingan majikan agar orang yang masuk sesuai dengan kehendak majikan.
Baca: Protes Pungutan TKI di Malaysia, Pemerintah Indonesia Menggertak
Siapa yang menanggung biaya tambahan itu?
Dalam pertemuan bilateral dengan Indonesia pada 2015, sudah disetujui cost ini ada di Malaysia dengan ditanggung majikan. Kami tidak ada lakukan pungutan ke TKI.
Menurut laporan, majikan tidak membayar biaya tambahan itu ke agen di Malaysia sehingga gaji TKI dipotong.
Saya tidak tengok ada bukti cost yang ditanggung TKI atau perusahaan. Kalau ada isu TKI kena bayar, silakan lapor. Itu melanggar aturan. Komplain dengan kedutaan agar autoriti (otoritas) bisa mengambil tindakan.
Baca: Ada Pungutan Tambahan, TKI di Malaysia Makin Terbeban
Penerapan visa satu pintu menyebabkan ongkos visa melonjak 10 kali lipat bagi pemohon TKI dan pelajar?
Proses visa tidak mungkin lagi ditaruh di kedutaan. Proses ini sudah disetujui saat pembicaraan government to government. Kami lalu menunjuk pihak ketiga untuk menjalankan proses itu sehingga ada kerja sama business to business dari perusahaan Malaysia dengan Indonesia. Kami tumbuhkan agency macam Bestinet untuk menentukan agar pekerja yang datang mengikuti proses dengan benar. Karena hal itu dikerjakan perusahaan private, maka ada cost. Naiklah harganya. Ini berlaku tidak hanya di Indonesia, tapi juga untuk 13 negara yang supply pekerja asing ke Malaysia.
Baca: TKI di Malaysia Makin Dibebani Pungutan, Ini Hitung-hitungannya
Bagaimana Anda menanggapi ancaman pemerintah Indonesia yang akan menghentikan pengiriman TKI jika pungutan tambahan terus berlaku?
Kebijakan kami akan tetap jalan. Ada perkara kalau kebijakan ini perlu diubah, ditambah, atau dipotong. Silakan undang kami lagi. Industri ini akan rusak kalau tidak dilindungi. Pekerja dan majikan sama-sama membutuhkan.
INDRI MAULIDAR