TEMPO.CO, Jakarta -Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengancam akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Negeri tetangga itu disebut tak kunjung mengindahkan teguran pemerintah agar menghentikan tiga pungutan baru senilai Rp 1,73 juta yang ujung-ujungnya menjadi beban TKI. “Kebijakan ini merugikan TKI dan perusahaan penempatan,” kata Sekretaris Jenderal BNP2TKI, Hermono, di Jakarta, Kamis 4 Mei 2017.
Hermono menjelaskan, BNP2TKI telah mengirim surat edaran ke Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. Isinya, permintaan TKI dari agen di Malaysia baru boleh dilayani bila majikan telah menyelesaikan pembayaran pungutan tambahan yang disertai dengan bukti. Bila tidak, agen dan majikan akan masuk daftar hitam. “Jangan mau diperas Malaysia,” ucapnya.
Baca: Bahas RUU Perlindungan TKI, DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Isu
Ada tiga kebijakan baru yang diterapkan Malaysia untuk penempatan TKI sejak 2014. Pertama, kebijakan visa satu pintu lewat pihak ketiga yang dikontrak Malaysia. Ongkos visa lalu membengkak menjadi Rp 882 ribu. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2011, yang menyebutkan biaya visa TKI ke Malaysia hanya Rp 45 ribu.
Kedua, pengecekan kesehatan versi Malaysia (Foreign Worker Centralized Management System) dengan ongkos Rp 450 ribu. Terakhir, izin imigrasi (Immigration Security Clearance/ISC) dengan biaya Rp 418 ribu. Lewat ISC, calon TKI diharuskan merekam data sidik jari dan foto muka di perusahaan yang bekerja sama dengan Imigrasi Malaysia. Data itu lalu dikirim ke negeri jiran tersebut.
Baca: Karena Gaji, Korea Selatan jadi Tujuan Favorit Calon TKI
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim, menyebutkan kebijakan tambahan itu bertujuan melindungi majikan dari pekerja Indonesia yang kompetensinya tidak sesuai. “Screening diperketat agar worker yang datang bebas masalah,” katanya.
Kedutaan lewat Kementerian Dalam Negeri Malaysia lalu mengontrak dua perusahaan swasta di Malaysia untuk menjalankan tiga sistem tersebut. Perusahaan itu lalu bekerja sama dengan dua perusahaan swasta di Indonesia. “Karena kami menyerahkan ini ke private, maka ada cost,” kata Zahrain. Kedutaan menjamin biaya tambahan ditanggung majikan.
Menurut Zahrain, pengiriman TKI ke Malaysia tidak mungkin dihentikan hanya karena masalah pengetatan kebijakan pengiriman. Ia menambahkan, ada perjanjian kerja sama lewat nota kesepahaman yang telah diteken kedua negara. “Pekerja dan majikan sama-sama membutuhkan,” ujarnya.
Baca: Lindungi TKI, Menaker Tambah Atase Tenaga Kerja di Luar Negeri
Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Saiful Mashud, mengatakan kebijakan ini memberatkan calon TKI dan perusahaan penempatan. Sejak kebijakan diterapkan pada akhir 2014, perusahaan penempatan di seluruh Indonesia telah mengirim sekitar 195 ribu TKI ke Malaysia dan menalangi biaya tambahan senilai Rp 145 miliar. “Kami telah melapor ke polisi tentang pemerasan ini,” katanya.
INDRI MAULIDAR