TEMPO.CO, Jakarta - Biaya penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia jelas disebutkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 152 Tahun 2011. Belakangan, sejak Desember 2014, Malaysia menambahkan biaya baru yang seharusnya ditanggung majikan, tapi malah ditalangi TKI dan perusahaan penempatan.
Berikut ini biaya pungutan-pungutan yang dikenakan terhadap TKI di Malaysia:
Biaya yang ditanggung majikan
Komponen | Jumlah Rupiah
Retribusi tahunan | Rp 1.008.000
Biaya proses dan dokumen | Rp 238.000
Stamping, airport clearance, dokumentasi, pajak jasa, akomodasi, asuransi | Rp 1.806.000
Cek kesehatan pekerja di Malaysia | Rp 532.000
Jasa untuk agensi pekerjaan di Malaysia | Rp 1.778.000
Biaya perjalanan TKI | Rp 1.400.000
Pajak bandara | Rp 280.000
50 persen biaya pelatihan kerja | Rp 550.000
Total | Rp 7.592.000
Baca: Protes Pungutan TKI di Malaysia, Pemerintah Indonesia Menggertak
Biaya yang ditanggung TKI menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 152 Tahun 2011:
Cek kesehatan di Indonesia | Rp 400.000
Biaya perjalanan | Rp 225.000
Biaya pengurusan Visa | Rp 45.000
Biaya pengurusan dokumen perjalanan | Rp 120.000
Asuransi | Rp 400.000
Dana pembinaan dan perlindungan | Rp 135.000
50% biaya pelatihan kerja | Rp 550.000
Uji kompetensi | Rp 110.000
Akomodasi | Rp 1.405.000
Jasa untuk pelaksanaan penempatan TKI | Rp 1.650.000
Total | Rp 5.040.000
Baca: Ada Pungutan Tambahan, TKI di Malaysia Makin Terbeban
Biaya tambahan terhadap TKI yang diterapkan Malaysia
Komponen | Jumlah Rupiah | Diterapkan Mulai
Pengurusan visa satu pintu | Rp 882.000 | Desember 2014
Foreign Worker Centralized Management System (uji kesehatan standar Malaysia atau Bestinet) | Rp 450.000 | Oktober 2016
Immigration Security Clearance | Rp 418.000 | Februari 2017
Total biaya tambahan | Rp 1.730.000
INDRI MAULIDAR