Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Australia Tangkap Nelayan, YPTB Minta Jokowi Batalkan Perjanjian  

image-gnews
Nelayan Larantuka, Flores, NTT, menggunakan kearifan lokal untuk mencari ikan. IMAM SUKAMTO
Nelayan Larantuka, Flores, NTT, menggunakan kearifan lokal untuk mencari ikan. IMAM SUKAMTO
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang juga Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni meminta pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membatalkan perjanjian RI-Australia tahun 1997 tentang ZEE dan Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor, karena dianggap merugikan nelayan asal Indonesia.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan perjanjian yang belum diratifikasi tersebut," kata Ferdi kepada Tempo, Kamis, 4 Mei 2017 terkait penangkapan delapan nelayan oleh otoritas Australia.

Menurut dia, sesuatu perjanjian kerja sama jika belum diratifikasi oleh parlemen suatu negara maka dilarang untuk digunakan. Namun, Australia justru menjadikan perjanjian 1997 itu sebagai tameng untuk memberangus nelayan Indonesia yang mencari makan di Laut Timor.

"Di sini, kita semua harus berpikir secara jernih dan rasional tentang tindakan kekerasan yang dilakukan Australia terhadap nelayan yang mencari makan di Laut Timor yang masih masuk dalam wilayah perairan RI," ujarnya.

Baca juga:

Australia Tangkap 8 Nelayan Indonesia di Perairan Laut Timor

Dia mengatakan perjanjian tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor itu tidak pernah diratifikasi oleh parlemen kedua negara, sehingga tidak bisa diimplementasikan sendiri oleh Australia untuk memberangus nelayan Indonesia yang mencari ikan dan biota laut lainnya di Laut Timor.

Perjanjian RI-Australia itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Ali Alatas dan Menlu Australia Alexander Downer di Perth, Australia Barat pada 1997.

Baca pula:
DPD: Bebaskan 210 Nelayan Indonesia dari penjara Australia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan agen imigrasi Australia itu mengatakan perjanjian RI-Australia itu harus dinyatakan kedaluarsa dan tidak bisa diimplementasikan, karena Timor- Timur telah berdiri menjadi sebuah negara baru di kawasan Laut Timor, dan bukan lagi menjadi bagian integral dari NKRI.

"Saat perjanjian itu ditandatangani, Timor-Timur masih menjadi bagian integral dari NKRI," ujarnya.

Perjanjian 1997 tersebut, tambahnya, hanya memuat 11 pasal, dan dengan tegas menyatakan "Perjanjian ini mulai berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam ratifikasi". Namun, Australia secara sepihak mengimplementasikan Perjanjian 1997 tersebut tanpa mengindahkan pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.

Nasib perjanjian 1997, ujar Ferdi, sama halnya dengan MoU 1974. Nota Kesepahaman ini hanyalah sebuah alat politik belaka bagi Australia untuk melakukan aneksasi terhadap seluruh wilayah perairan Indonesia di sekitar Gugusan Pulau Pasir yang kaya dengan ikan dan biota laut lainnya serta memiliki sumber daya alam berupa migas yang berlimpah itu.

Sebelumnya delapan nelayan asal Sulawesi ditangkap di perairan Laut Timor, karena melakukan penangkapan siput di wilayah yang diklaim telah memasuki perairan Australia tersebut.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

1 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

3 jam lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

7 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

13 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

14 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

15 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.