Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun Bui  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kondisi bus HS Transpot yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak di Pos Terpadu Unit Laka Lantas Polres Bogor, Ciawi, Bogor, 23 April 2017. Berdasarkan penyelidikan awal akibat rem bus ini blong dan mesin cepat panas, juga sejumlah komponen bagian mesin sudah tidak layak pakai. ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kondisi bus HS Transpot yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak di Pos Terpadu Unit Laka Lantas Polres Bogor, Ciawi, Bogor, 23 April 2017. Berdasarkan penyelidikan awal akibat rem bus ini blong dan mesin cepat panas, juga sejumlah komponen bagian mesin sudah tidak layak pakai. ANTARA/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan polisi akan mempidana pengelola bus (perusahaan otobus atau PO) sebagai efek jera untuk memastikan pengoperasian kendaraan angkutan umum itu layak.

“Sebagaimana Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 315 ayat 2 bahwa pemilik atau menajemen angkutan atau pengusaha dapat dipidana, dan pada ayat 3 bahwa kalau itu perusahaan maka dapat direkomendasikan untuk dapat dicabut, IUP atau dibekukan izin operasionalnya,” kata dia di Bandung, Selasa, 2 Mei 2017.
 
Baca: Dirawat di RSHS Bandung, 2 Korban Kecelakaan di Ciloto Masih Koma

Tomex mengatakan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pada manajemen atau pemilik angkutan umum itu bisa tiga kali lipat hukuman yang dijatuhkan pada sopir kendaraan. Pasal 310 yang dikenakan kepada sopir yang lalai misalnya mencantumkan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. “Pemilik dan pengusaha angkutan dapat dipidana dengan ancaman tiga kali lipat pada bab ini,” kata dia.

Dia juga meminta Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan untuk mencabut atau membekukan izin operasinya jika terbukti adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kendaraan umum yang menyebabkan kecelakaan.

“Saya sudah mengirim surat, kalau manajemen begitu kejadian ada unsur kelalaian, tidak ragu untuk mencabut atau bekukan,” kata Tomex.

Simak juga: Dipuji Jokowi, Anies Baswedan: Kami Akan Terus Berhubungan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tomex, sejumlah uji petik yang dilakukan Polda bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat pasca-kecelakaan mau di Puncak mendapati sebagian besar bus tidak layak jalan.

Uji petik yang dilakukan di KM47 Puncak misalnya dari 15 bus yang diberhentikan acak itu didapati 8 di antaranya tidak layak jalan, di antaranya 3 sopir kendaraan tidak punya SIM, 2 kendaraan tidak punya STNK, dan 1 kendaraan hanya mengantongi fotokopi STNK.

Uji petik selanjutnya di Bogor hasilnya mirip. Dari 10 bus yang distop separuhnya tidak layak jalan, di antaranya 3 tidak punya STNK dan 1 sopir bus tidak memiliki SIM. “Setelah kejadian kita menguji sampel di Bogor, Subang, dan Bandung. Ternyata dari 10 kendara itu 3-4 kendaraan itu memang kelaikannya diragukan, baik sistem rem, ban gundul, kemudian tidak menunjukkan STNK dan SIM,” kata Tomex.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

11 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

13 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

14 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

14 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

14 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

14 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

15 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

15 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

15 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

28 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang