Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Mahasiswa Baru Unand Bebas LGBT, Ini Tanggapan LBH Padang

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi - LGBT (rainbow flag). dok. KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - LGBT (rainbow flag). dok. KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum Padang meminta Universitas Andalas mencabut persyaratan yang mengharuskan calon mahasiswa baru yang lulus SNMPTN 2017 untuk membuat surat pernyataan bebas dari kelompik lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Persyaratan tersebut dinilai melanggar konstitusi.

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar RI 1945. Pada pasal 28 I ayat 2 juga ditegaskan setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun da berhak mendapatkan perlindungan.

Baca : Syarat Mahasiswa Baru Universitas Andalas Bebas LGBT Jadi Viral

"Kemi mendapatkan informasi yang beredar luar di masyarakat sehubungan dengan formulir persyaratan bebas LGBT yang harus ditandatangani mahasiswa baru, yang dipublis di lamat resmi Unand. Formulir itu telah mencederai prinsip dan nilai non diskriminasi dalam pendidikan," ujarnya Senin 1 Mei 2017.

Unand diduga meminta calon mahasiswanya yang lulus SNMPTN 2017 membuat surat pernyataan bebas dari kelompok LGBT. Persyaratan tersebut sempat muncul di laman resmi universitas tersebut dan menjadi viral di media sosial.

Kata dia, prinsip penyelenggaran pendidikan haruslah demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, keagamaan, budaya dan kemajemukan bangsa. Prinsip ini diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Simak : Hasil Survei: Orang Indonesia Paling Intoleran pada LGBT

"Pada Pasal 5 UU Sisdiknas pun menegaskan pula bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," ujarnya.

Formulir itu sempat menjadi viral di media sosial. Tak lama kemudian, laman yang mencantumkan persyaratan menyerahkan surat pernyataan bebas LGBT itu sepertinya dihapus. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Era mengatakan LBH mengapresiasi penghapusan formulir itu dari laman resmi Unand. Namun, Rektor Unand harus memastikan pernyataan tersebut tidak lagi diberlakukan dalam cara apapun.

Wakil Rektor I Unand Dachriyanus mengaku tidak mengetahui adanya surat pernyataan bebas dari LGBT di laman resmi Unand. "Saya enggak tahu pasti itu," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 29 April 2017.

Baca pula : Hari Buruh, Fadli Zon: Upah Harus Perhatikan Gejolak Kurs Rupiah

Menurut Dachriyanus, persyaratan tersebut belum ada dibahas dalam rapat resmi. Sehingga belum ada surat keputusan tentang itu. Namun, Dachriyanus mengaku dalam pertemuan non-resmi pernah dibahas tentang LGBT. "Pembahasan resmi belum ada. Hanya sekedar ide begitu saja," ujarnya.

Dachriyanus menyarankan Tempo untuk konfirmasi langsung soal surat pernyataan bebas LGBT kepada Rektor Unand. Tempo sudah berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Rektor Unand Tafdil Husni hingga Senin 1 Mei 2017. Namun, pesan WhatsApp tak dibalas. Begitu juga dengan panggilan telepon kepadanya tak mendapat respon.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

2 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.


Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

4 hari lalu

Beberapa pengunjung Pra Bumi Sustain Market Vol 2 di Padang, 19-21 April 2024, sedang memilih buku bekas. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

4 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

5 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

6 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.


Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

10 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

30 hari lalu

Masjid Muhammadan di Pasar Gadang, Kota Padang. Masjid tersebut dibangun oleh etnis India yang datang bersama tentara Inggris. TEMPO/Fachri Hamzah
Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.


Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

31 hari lalu

Masjid Raya Sumatera Barat. Foto : Pemkot Padang
Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

33 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.