TEMPO.CO, Makassar -Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetap kuat meskipun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengajuan hak angket.
"KPK itu cukup kuat karena memiliki Undang-Undang dan itu lebih diatas, hak angket tak apa-apa. Tapi tergantung cara pakainya saja," kata JK di kediamannya Jalan Haji Bau Makassar, Senin, 1 Mei 2017.
Baca juga:
Polemik Hak Angket, Bambang Widjojanto: KPK Diincar Sakratul Maut
Keputusan Hak Angket DPR Dituding Ilegal, Fahri Hamzah Menanggapi
Karena itu, lanjut JK, hak angket yang disetujui DPR itu tidak apa-apa karena hak mereka bertanya dan menyelidiki. Walaupun ada proses yang dipertanyakan oleh orang-orang. "Itu urusan DPR lah kalau mau selidiki silahkan," kata orang nomor 2 di negeri ini.
Kendati demikian, menurut Kalla, ada prinsip-prinsip KPK yang tidak boleh dibuka secara rinci karena harus dengan langkah hukum. "Tapi angket ini kan politik," kata dia.
Baca pula:
Hak Angket DPR, Pukat Minta KPK Menolak Tunduk
Hak Angket KPK, PKS: Fahri Hamzah Bukan Anggota Fraksi PKS
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu persetujuan pengajuan hak angket kepada KPK untuk menyelidiki proses hukum dan internal lembaga pada Jumat pekan lalu.
Ketika dilakukan persetujuan tersebut terjadi hujan interupsi dari framsi yang menyatakan menolak, seperti Fraksi Partai Gerinda, Parati Demokrat dan PKB.
DIDIT HARIYADI