TEMPO.CO, Kuta - Polemik yang muncul ihwal alat tangkap cantrang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara. Saat mengadakan jumpa media di Padma Resort, Kuta, pada Kamis, 27 April 2017, Susi menyampaikan kontroversi cantrang merupakan persoalan lama yang kembali diungkit-ungkit. "Sudah dari dua tahun lalu, tidak move on," kata Menteri Susi, Kamis, 27 April.
Susi menjelaskan bahwa penggunaan cantrang besar ulah saudagar kapal. Dia menyebut kapal cantrang di atas ukuran 30 GT ke memiliki omzet yang melampaui UMKM. "Kalau ukuran UMKM itu Rp 5 miliar. Nah mereka ini omzetnya per tahun mencapai di atas Rp 8-12 miliar," ujarnya.
Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Diprotes Nelayan, Istana Merespons
Dia menambahkan, kerusakan dasar laut itu karena panjang tali yang mencapai 6 kilometer. Itu bisa menggaruk wilayah 280 hektare. "Kalau disikatin terus dari dasar laut ya habis," ucap Menteri Susi.
Ia mencontohkan, hasil laut menurun di kawasan pantai utara, yaitu udang, rajungan, dan ikan, karena penggunaan cantrang yang terlalu banyak. Hal itu, kata dia, sebagai bukti penyebab pengambilan ikan yang melewati kapasitas. Menteri Susi berpendapat, alat tangkap cantrang justru menghancurkan pendapatan nelayan-nelayan tradisional.
Baca: Alasan Muhaimin Minta Menteri Susi Cabut Larangan Cantrang
Menteri Susi mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan para pemilik cantrang. Menurut dia, sudah banyak nelayan yang akhirnya beralih alias tak lagi menggunakan cantrang. "Kami akan tanda tangan 300 kapal dari Pati dan Rembang, akan dilaksanakan pekan depan," ujar dia.
Susi Pudjiastuti menambahkan, kapal cantrang justru menimbulkan konflik horizontal antarnelayan. "Kadang-kadang bukan aparat yang tangkap, tapi nelayan daerah setempat yang tidak mau kapal cantrang masuk," ujarnya.
Baca: Dilema Nelayan Cantrang Menanti Kepastian Menteri Susi
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menambahkan, Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 sudah menjelaskan tentang pelarangan trawl. "Kemudian berangsur-angsur mulai muncul alternatif pengganti salah satunya, cantrang," katanya.
Ia menjelaskan cantrang yang diizinkan di bawah 5 GT. Namun, ujar dia, yang terjadi justru menyimpang. "Jaring 6 kilometer, ada pemberat, ditarik dengan mesin, dan kapal jalan, itu ya peran trawl lagi," ujarnya.
BRAM SETIAWAN