TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli mengatakan Markas Besar Polri akan menindaklanjuti surat permintaan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
Polri meminta bantuan Interpol untuk menyelidiki keberadaan Miryam. “Sepertinya surat itu sudah (sampai). (Surat) Itu larinya ke Interpol. Polri akan membantu, melakukan langkah-langkah penyelidikannya,” ujar Boy Rafli Amar kepada Tempo, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Miryam S Haryani Jadi Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri
Hari ini KPK mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. KPK meminta agar Polri mencari dan menangkap Miryam yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun hingga hari ini, Miryam tidak diketahui keberadaannya.
“KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 27 April 2017.
Lembaga anti rasuah itu juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila pihaknya menemukan ataupun mengetahui keberadaan Miryam ke KPK atau kepolisian setempat.
Baca: Penyidikan Miryam Terus Berlanjut, KPK Siap Hadapi Praperadilan
“Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingkatkan hal tersebut memiliki risiko hukum. Selanjutnya kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Polri,” ujar Febri.
DESTRIANITA
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikonfrontir dengan Penyidik KPK