TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penyidikan kasus Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, terus dilanjutkan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Miryam atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Akan kami hadapi praperadilan itu," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Baca: Miryam S Haryani Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK
Miryam mengajukan praperadilan terhadap KPK, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 April. Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, memberi tahu KPK soal gugatan itu pada Selasa, 25 April.
Febri menambahkan, dalam penyidikan kasus Miryam, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi. "Penyidik kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, di kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, di rumah salah satu saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan," ucapnya.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi e-KTP pada 5 April 2017. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam merupakan tersangka ke-4 yang ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP.
Baca: Kasus Kesaksian Palsu, KPK Geledah Rumah Tersangka Miryam Haryani
Atas perbuatannya, Miryam disangka dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irman dan Sugiharto dari Kementerian Dalam Negeri, serta pengusaha rekanan kementerian tersebut, Andi Agustinus atau Andi Narogong, dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Tidak Akan Buka Rekaman Miryam Haryani di DPR
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga mendalangi korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up bahan belanjaan.
GRANDY AJI | RW
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikonfrontir dengan Penyidik KPK