Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Akui Bertemu Terdakwa 2 Kali

image-gnews
Laksamana muda Arie Soedewo mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 16 Maret 2016. Presiden Joko Widodo pagi ini melantik Laksda Arie Soedewo Kepala Badan Keamanan Laut. Tempo/ Aditia Noviansyah
Laksamana muda Arie Soedewo mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 16 Maret 2016. Presiden Joko Widodo pagi ini melantik Laksda Arie Soedewo Kepala Badan Keamanan Laut. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Ari Soedewo mengakui 2 kali pertemuannya dengan Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Ari juga mengungkap hubungannya dengan suami artis Inneke Koesherawati yang menjadi Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia, perusahaan pemenang tender pengadaan.

"Saya tahu yang bersangkutan bernama Fahmi Saidah, tapi begitu OTT (Operasi Tangkap Tangan), saya baru tahu namanya Fahmi Darmwansyah," kata Ari Soedewo saat bersaksi untuk Fahmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Baca juga: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Bantah Minta Fee 7,5 Pesen

"Saya ke rumah Fahmi Saidah karena saat itu saya cari rumah dinas untuk disewa. Kemudian dikenalkan sama Fahmi Saidah, setelah saya pertimbangkan saya memilih rumah yang saya tempati sekarang, yaitu milik PT Timah milik BUMN. Tidak ada kaitannya dengan masalah pekerjaan di Bakamla," ungkap Ari.

Arie mengaku dua kali datang ke rumah Fahmi Darmawahsyah. "Saya datang dua kali, pertama tadi kita lihat mungkin rumahnya terlalu mewah atau mampu tidak DIPA saya untuk menyewa," kata Ari.

Kedatangan kedua adalah ketika mulai ada isu mengenai "dana komando", yaitu bahwa anak buah Ari menerima uang dari perusahaan pemenang proyek di Bakamla. Kedatangannya itu terjadi pada November 2016.

Simak pula: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla: Tak Ada Perintah Terima Duit

"Lalu setelah saya dengar rangkaiannya (dana komando), saya ke rumah beliau apakah benar beberapa staf saya sudah terima uang? Tolong jangan dijanjikan atau diapakan staf saya segala macam tentang uang atau komitmen karena saya ingin barang itu yang terbaik dan administrasi lengkap," ujar Ari mengulangi perkataannya kepada Fahmi dalam pertemuan itu.

Namun Ari mengakui pernah membicarakan soal anggaran drone dan sejumlah pengadaan barang lain di Bakamla yang masih mendapat tanda bintang oleh Kementerian Keuangan sehingga pendanaannya tidak dapat cair.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa pun membuka bukti pesan dari Fahmi ke Ari lewat Whatsapp mengenai hal itu yang berbunyi "Ass jenderal, atas arahan pres saya sudah koordinasi dengan menkeu, DJA (Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu), ketua banggar dan Bappenas ternyata surat bappenass no 7622 tidak pernah disampaikan ke DJA oleh Dwi Puji Atuti, sudah dimarahi dan ditegur keras kami semua jadi Insya Allah hari Selasa surat dikirim lagi setelah itu dicabut".

Lihat juga: Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Politikus Golkar di Penganggaran

Jaksa Kiki Ahmad Yani menanyakan apakah pesan ini terkait masalah cabut bintang drone. "Setelah DJA menjawab surat saya untuk merapatkan ulang karena tidak ada di rencana kerja kemudian saya tidak tahu maksud kata-kata itu masih diupayakan, masih keluar tapi saya tidak tahu jawaban itu, tapi terserah," jawab Ari.

Ari Soedewo baru kali ini menghadiri sidang sebagai saksi karena pada panggilan pertama ia bertugas ke Manado dan panggilan kedua Ari pergi ke Australia. Ari baru menghadiri panggilan setelah pimpinan KPK menyurati Panglima TNI untuk memerintahkan Ari hadir dalam persidangan.

Dalam dakwaan, Ari disebut meminta jatah 7,5 persen dari total anggaran pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla. Permintaan itu disampaikan pada sekitar Oktober 2016 di ruangan Ari yang menyampaikan kepada Eko Susilo Hadi agar meminta jatah 15 persen nilai pengadaan untuk Kabakamla, sedangkan 7,5 persen untuk Bakamla dan akan diberikan dulu sebesar 2 persen.

Baca pula: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa Sebut 2 Kali Ari Soedewo Menemuinya

Empat pejabat Bakamla yang diduga disuap oleh Fahmi Darmawansyah adalah mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi (juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran) sebesar 100 ribu dolar Singapura, US$ 88.500, dan 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla (juga Pejabat Pembuat Komitmen) Laksamana Pertema Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

2 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.


Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

8 hari lalu

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.


IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

9 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

IKAHI sebut ribuan hakim kecewa karena kasus 3 hakim PN Surabaya diduga terima suap vonis bebas Ronald Tannur adalah pukulan keras bagi korps hakim.


Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

10 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

10 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Hasbi Hasan, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

KPK melakukan pemeriksaan saksi Menas Erwin dalam dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.


KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 hari lalu

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

24 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

26 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

38 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

47 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.