Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dibahas di Panja

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara khusus dengan tim Majalah TEMPO. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara khusus dengan tim Majalah TEMPO. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dalam panitia kerja. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan perwakilan Menteri Dalam Negeri

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagio menjelaskan revisi UU MD3 ini penting lantaran ada beberapa ketentuan di dalamnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan hukum, dan sistem presidensil. Sebabnya perlu penyempurnaan undang-undang melalui perubahan.

Baca juga:

Bahas Revisi UU MD3, DPR Gelar Rapat Bamus

Politikus Partai Golkar ini menuturkan ketentuan itu antara lain perlu penambahan pimpinan MPR, DPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta penguatan Baleg. “Karena itu untuk menjawab perkembangan hukum masyarakat atau politik terkait pimpinan MPR dan DPR, sebagai solusi dengan melakukan perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 April 2017.

Adapun materi perubahan UU MD3 ini adalah perubahan pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Masing-masing wakil ketua MPR dan DPR akan ditambahkan satu orang.

Baca pula:
Fadli Zon: Revisi UU MD3 Akan Dibahas di Badan Legislatif DPR

Selanjutnya pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg. Firman menjelaskan Baleg nantinya akan diberikan wewenang untuk menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas.

Revisi ini akan mengubah pula pasal 121 tentang pimpinan MKD. Wakil Ketua MKD yang sebelumnya berjumlah empat akan menjadi lima orang.

Selain itu diatur pula ketentuan peralihan yang termuat dalam pasal 427. Firman menjelaskan pasal ini mengatur pimpnan MPR dan DPR saat ini tetap menjabat hingga akhir masa tugasnya. Adapun penambahan pimpnan MPR dan DPR akan diserahkan pada partai pemenang pemilu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan dalam pemilihan pimpinan MPR dan DPR dalam satu paket sepatutnya mengikutsertakan salah seorang bakal calon yang berasal dari partai pemenang pemilu. “Untuk menjaga proporsionalitas kepemimpinan MPR dan DPR serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan presidensil di Indonesia,” ujarnya.

Yasonna menuturkan pemerintah berharap penambahan pimpinan di MKD mampu mengoptimalkan kinerjanya menegakkan etika anggota. Selain itu, penguatan Baleg juga diharapkan mengoptimalkan fungsi legislasi DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyetujui substansi RUU MD3 beserta naskah akademiknya. “Pemerintah bersedia bersama Badan Legislasi DPR RI membahas sampai dengan ditetapkan menjadi undang-undang,” tuturnya.

Anggota Baleg dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hotauruk mengatakan fraksinya menginginkan agar jadwal pembahasan revisi UU MD3 ini disusun rapi dan memperhatikan agenda lain. Selain itu, ia mempertanyakan pula kaitan sistem presidensil dengan penambahan jumlah pimpinan MPR dan DPR. “Apa hubungannya?” kata dia.

Sementara itu, anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Aditya Mufti Arifin meminta ada penjelasan terkait frasa partai pemenang pemilu. “Kan semua partai yang masuk parlemen adalah pemenang. Jadi yang mana,” ujarnya.

Adapun anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ibnu Multazam menuturkan jadwal pembahasan revisi UU MD3 ini harus tentatif. “Untuk menampung dinamika di dalam rapat,” katanya.

Sedangkan anggota dari Fraksi Gerindra Haerul Saleh meminta pembahasan revisi UU MD3 ditunda. Pasalnya, kata dia, masih ada permasalahan yang belum selesai di kalangan DPR. “Demi lancarnya pembahasan UU MD3 ini,” kata dia.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan mekanisme pembahasan revisi UU MD3 ini sudah tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, revisi ini sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

Menurut dia, dalam pembahasan di dalam Panja bisa saja terjadi perubahan terkait substansi revisi. Tapi, fraksinya tetap mendorong agar revisi ini dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat panja. “Kami menghormati mekanisme yang ada,” ucapnya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan daftar inventaris masalah dari pemerintah telah diterima oleh semua anggota Baleg. Sebabnya, pembahasan DIM bisa segera dilaksanakan. “Apakah disetujui pembahasan DIM bisa langsung saja diserahkan pada panja?” kata dia. “Setuju,” jawab para anggota Baleg. Panja pembahasan revisi UU MD3 ini selanjutnya akan dipimpin oleh Supratman.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

14 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

6 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.