TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dalam panitia kerja. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan perwakilan Menteri Dalam Negeri
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagio menjelaskan revisi UU MD3 ini penting lantaran ada beberapa ketentuan di dalamnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan hukum, dan sistem presidensil. Sebabnya perlu penyempurnaan undang-undang melalui perubahan.
Baca juga:
Bahas Revisi UU MD3, DPR Gelar Rapat Bamus
Politikus Partai Golkar ini menuturkan ketentuan itu antara lain perlu penambahan pimpinan MPR, DPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta penguatan Baleg. “Karena itu untuk menjawab perkembangan hukum masyarakat atau politik terkait pimpinan MPR dan DPR, sebagai solusi dengan melakukan perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Adapun materi perubahan UU MD3 ini adalah perubahan pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Masing-masing wakil ketua MPR dan DPR akan ditambahkan satu orang.
Baca pula:
Fadli Zon: Revisi UU MD3 Akan Dibahas di Badan Legislatif DPR
Selanjutnya pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg. Firman menjelaskan Baleg nantinya akan diberikan wewenang untuk menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas.
Revisi ini akan mengubah pula pasal 121 tentang pimpinan MKD. Wakil Ketua MKD yang sebelumnya berjumlah empat akan menjadi lima orang.
Selain itu diatur pula ketentuan peralihan yang termuat dalam pasal 427. Firman menjelaskan pasal ini mengatur pimpnan MPR dan DPR saat ini tetap menjabat hingga akhir masa tugasnya. Adapun penambahan pimpnan MPR dan DPR akan diserahkan pada partai pemenang pemilu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan dalam pemilihan pimpinan MPR dan DPR dalam satu paket sepatutnya mengikutsertakan salah seorang bakal calon yang berasal dari partai pemenang pemilu. “Untuk menjaga proporsionalitas kepemimpinan MPR dan DPR serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan presidensil di Indonesia,” ujarnya.
Yasonna menuturkan pemerintah berharap penambahan pimpinan di MKD mampu mengoptimalkan kinerjanya menegakkan etika anggota. Selain itu, penguatan Baleg juga diharapkan mengoptimalkan fungsi legislasi DPR.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyetujui substansi RUU MD3 beserta naskah akademiknya. “Pemerintah bersedia bersama Badan Legislasi DPR RI membahas sampai dengan ditetapkan menjadi undang-undang,” tuturnya.
Anggota Baleg dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hotauruk mengatakan fraksinya menginginkan agar jadwal pembahasan revisi UU MD3 ini disusun rapi dan memperhatikan agenda lain. Selain itu, ia mempertanyakan pula kaitan sistem presidensil dengan penambahan jumlah pimpinan MPR dan DPR. “Apa hubungannya?” kata dia.
Sementara itu, anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Aditya Mufti Arifin meminta ada penjelasan terkait frasa partai pemenang pemilu. “Kan semua partai yang masuk parlemen adalah pemenang. Jadi yang mana,” ujarnya.
Adapun anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ibnu Multazam menuturkan jadwal pembahasan revisi UU MD3 ini harus tentatif. “Untuk menampung dinamika di dalam rapat,” katanya.
Sedangkan anggota dari Fraksi Gerindra Haerul Saleh meminta pembahasan revisi UU MD3 ditunda. Pasalnya, kata dia, masih ada permasalahan yang belum selesai di kalangan DPR. “Demi lancarnya pembahasan UU MD3 ini,” kata dia.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan mekanisme pembahasan revisi UU MD3 ini sudah tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, revisi ini sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Menurut dia, dalam pembahasan di dalam Panja bisa saja terjadi perubahan terkait substansi revisi. Tapi, fraksinya tetap mendorong agar revisi ini dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat panja. “Kami menghormati mekanisme yang ada,” ucapnya.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan daftar inventaris masalah dari pemerintah telah diterima oleh semua anggota Baleg. Sebabnya, pembahasan DIM bisa segera dilaksanakan. “Apakah disetujui pembahasan DIM bisa langsung saja diserahkan pada panja?” kata dia. “Setuju,” jawab para anggota Baleg. Panja pembahasan revisi UU MD3 ini selanjutnya akan dipimpin oleh Supratman.
AHMAD FAIZ