Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daan Dimara Mulai Diperiksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Daan Dimara, diperiksa penyidik Kepolisian Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor. Mengenakan kemeja biru, Daan keluar dari tahanan Kepolisian Metro Jaya menuju ruang penyidik pada pukul 10.15 pagi. Enam jam kemudian, Daan keluar dari ruang pemeriksaan. ”Penyidik mengajukan 13 pertanyaan berkaitan dengan laporan saya perihal sumpah palsu Hamid,” ujar Daan seusai pemeriksaan di Kepolisian Metro Jaya, Kamis (19/10).Daan melaporkan Hamid Awaluddin, koleganya di KPU, dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus korupsi KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli lalu. Daan menilai keterangan Hamid—kini Menteri Hukum dan HAM—berbeda dengan saksi lainnya dalam kasus segel surat suara pemilihan umum presiden 2004.Daan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dia membeberkan dugaan keterlibatan Hamid dalam penentuan harga segel suara pemilu presiden I dan II pada 14 Juni 2004. "Dokumen kasus ini saya serahkan. Dari situ penyidik bisa menentukan," ujarnya.Erick S. Paat, pengacara Daan, yang ikut mendampingi pemeriksaan, mengatakan bahwa dalam dakwaan terhadap kliennya, nama Hamid tertuang di dalamnya. Demikian juga dalam tuntutan dan putusan yang menghukum kliennya empat tahun penjara.Dalam dakwaan, kata Erick, Hamid disebutkan hadir dalam penentuan harga segel surat suara. Sedangkan dalam tuntutan dan putusan, kata Erick, nama Hamid disebutkan yang menentukan harga segel. Erick menilai, pemeriksaan ini merupakan awal kemajuan. Meski diakuinya prosesnya akan lama apalagi sampai pada pemeriksaan Hamid. ”Dengan laporan yang disampaikan Daan, maka Hamid harus dipanggil. Tapi itu ada tahapannya. Kita juga harus bersabar," ujarnya. MUCHAMAD NAFI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.