TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima terdakwa kasus korupsi pergola, rangka pohon peneduh, di Kota Yogyakarta menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 6 April 2017. Hakim menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta tiga bulan kurungan.
Namun, masing-masing tervonis menanggung uang pengganti kerugian negara yang berbeda. Mereka sebenarnya tidak terbukti atas dakwaan jaksa dengan pasal primer. Tetapi terbukti di pasal lapis kedua yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa tidak terbukti atas dakwaan primer. Terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 6 April 2017.
Dakwaan primer oleh jaksa adalah pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Dakwaan kedua adalah pasal 3 Undang-undang itu karena secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa yang tertunduk lesu di persidangan itu menunggu lama karena hakim membacakan vonis untuk masing-masing. Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan selain divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan juga harus mengembalikan uang kerugian negara Rp 236 juta subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa kedua adalah Surya Widono yang divonis sama tetapi beda dalam uang pengganti kerugian negara. Jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 144 juta subsider 9 bulan kurungan penjara.
Terdakwa ketiga divonis sama dan denda yang sama pula. Yaitu Henry Tahtadona, ia harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 101 juta subsider 9 bulan kurungan penjara. Terdakwa keempat adalah Zainuri Masykur. Ia divonis dan didenda sama dengan lainnya, tetapi ia harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 255,9 juta subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa terakhir dengan pengacara berbeda adalah Sugeng Santoso. Ia juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp 98,7 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Mereka merupakan rekanan yqng mengerjakan proyek pergola kota Yogyakarta senilai Rp 4,4 miliar pada 2013. Mereka masih mempunyai upaya hukum lain yaitu banding.
"Masih ada upaya banding, ini putusan di pengadilan tingkat pertama, masa tahanan dikurangkan karena ditahan sejak 9 November 2016. Terdakwa tetap ditahan," kata hakim Sutarjo.
Anton Sudibyo, penasihat hukum para terdakwa menyatakan uang pengganti itu dirasa sangat tinggi. Kliennya itu merupakan korban dari kasus ini.
"Mereka sudah jatuh tertimpa tangga, mereka hanya melaksanakan proyek pergola tetapi jadi tersangka," kata dia. Ia masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding.
Jaksa akan melakukan upaya banding. Karena mereka menuntut terdakwa dengan pasal primer. Yaitu dengan tuntutan empat tahun penjara. "Kami akan banding," kata jaksa Ernawati.
MUH SYAIFULLAH