TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief menyebut KPK akan menyita rekaman CCTV dari kantornya. Rekaman itu menurut pengacara ini, CCTV tersebut akan dijadikan bukti pertemuannya dengan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani.
"Penyidik KPK juga akan mengambil bukti rekaman CCTV di kantor saya untuk melihat kedatangan mereka," kata Elza Syarief, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Baca juga:
Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani sebagai Tersangka
Hanura Segera Panggil Miryam, Tersangka Kasus E-KTP
Menurut Elza, pada pertemuan tersebut selain Miryam turut hadir pula pengacara lain, yang bernama Anton Taufik. Namun, Elza tidak mengetahui kenapa mereka memilih kantornya untuk melakukan pertemuan.
"Iya (ada Anton Taufik). Nggak tahu saya, mungkin berkaitan dengan Bu Yani ya saya nggak ngerti juga. Saya nggak tahu (kenapa di kantor saya) tanya sama orangnya, dong," ujarnya.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Miryam diduga menerima dan menyalurkan duit dari proyek e-KTP senilai Rp 5,83 miliar ke Senayan. Ia juga diduga menampung duit Rp 7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan ataupun anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, ia disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta.
Baca pula:
Saksi Sidang E-KTP: Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan 9 Lainnya
Semua itu, tutur Miryam dalam berkas dakwaan, ia lakukan atas perintah Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap. Pengakuan Miryam itu menguatkan pernyataan bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bahwa semua anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014 menerima duit dari proyek e-KTP.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menyatakan pencabutan keterangan Miryam merugikan kliennya.
GRANDY AJI