TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memutar video rekaman barang bukti dari saksi pelapor terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.
"Satu (video) durasi pendek, dua video berdurasi panjang, dan satu yang di NasDem. So far, baru empat video," kata Ryan Ernest, penasihat hukum Ahok.
Baca: Hadapi Sidang Ke-17, Ahok Simulasi Menjawab Pertanyaan Jaksa
Ryan berujar video pertama, yang berdurasi 13 detik, merupakan potongan dari video yang diunggah Buni Yani di akun Facebook. Potongan video tersebut hanya mengambil pidato Ahok yang mengutip aurat Al-Maidah ayat 51. Sedangkan video kedua merupakan versi lengkap yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di YouTube.
Video ketiga adalah wawancara Ahok dengan pewarta di Balai Kota pada 7 Oktober 2016. Dalam video itu, Ahok menyinggung aurat Al-Maidah. Adapun video keempat adalah video kunjungan Ahok dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ke kantor Partai NasDem.
Simak: Sidang Ahok, Ahli Bahasa: Fokusnya Bukan pada Al-Maidah, tapi...
Menurut Ryan, pemutaran keempat video tersebut merupakan strategi jaksa penuntut umum untuk menciptakan kesan bahwa Ahok menyebut surat Al-Maidah berkali-kali. "Itu kan tentu narasi yang mau dibangun penuntut umum. Tentu tugas kami membuktikan sebaliknya," ujarnya.
Penasihat hukum Ahok lain, Trimoelja D. Soerjadi, menilai mustahil Ahok disebut menodai agama jika orang mau secara obyektif melihat video unggahan Pemerintah DKI yang berdurasi 1 jam 48 menit itu.
Lihat: Sidang Ahok, Ahli Agama: Tabayun Tidak Bisa dengan Nonton Video
Sebab, ia melihat tidak ada ucapan Ahok yang menghina agama, Al-Quran, dan menyebut ulama dalam pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Selain itu, Trimoelja mengaku keberatan dengan video keempat. Menurut dia, video tersebut layak ditolak sebagai alat bukti lantaran durasinya tidak lengkap dan seperti terpotong. "Ini berarti pada waktu penyidik melimpahkan berkas pada JPU, mereka tidak periksa satu per satu alat bukti. Mereka tidak memutar," katanya.
FRISKI RIANA